SERANG – Dua pencuri spesialis kontrakan diciduk anggota Satreskrim Polres Serang Kota, Minggu (4/2). Dua pelaku yang sudah belasan kali beroperasi itu diamankan di dua lokasi berbeda. “Pengakuannya memang banyak (belasan kali-red), tapi masih dalam proses pendalaman,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit, Senin (5/2).
Aksi kedua pelaku bernama Ihsan (26) dan Pitung Joni (37) itu dibongkar polisi seusai menerima laporan dari salah seorang korban bernama Zaki Zaenal. Kontrakan korban di daerah Ciwaktu, Kota Serang, disatroni maling, Sabtu (27/1). Ihsan berhasil masuk dengan mudah ke kamar kontrakan lantaran korban tidak mengunci pintu kamar. Korban yang berada di kamar mandi, memudahkan Ihsan mengambil ponsel milik korban. Ihsan kabur menggunakan motor Yamaha Mio yang diparkir di depan kontrakkan korban. Apesnya, perbuatan Ihsan terekam kamera pengintai atau circuit closed television (CCTv). Berbekal rekaman kamera pengintai itu polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. “Rekaman kamera CCTv yang menjadi petunjuk,” kata Richardo.
Pelacakan polisi membuahkan hasil. Identitas pemilik motor diketahui. Motor yang digunakan Ihsan ternyata milik pengusaha rental motor di daerah Cipare, Kota Serang. “Kami amankan pelaku (Ihsan-red) di rentalan motor saat akan mengembalikan motor rental,” beber Richardo.
Ihsan tak mau sendiri di penjara. Dia menyebut nama Pitung Joni sebagai salah satu rekannya dalam mencuri. Pitung Joni ditangkap di kontrakannya di Kaujon Kidul, Kota Serang. Pitung berperan mengawasi kondisi sekitar saat Ihsan beraksi.
Selama menjalankan aksinya, Ihsan berhasil mencuri beberapa ponsel, laptop, dan dompet. Hasil penjualan barang curian itu dibagi dua oleh Pitung. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang belum sempat dijual. “Penadah masih dalam proses lidik (penyelidikan),” kata Richardo. (Merwanda/RBG)











