SERANG – PT Conch Cement Indonesia diduga banyak lakukan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran itu muncul setelah Komisi V DPRD Banten melakukan pemanggilan pihak perusahaan asing tersebut, Kamis (26/4).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Komisi V melakukan inspeksi mendadak atas pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran perusahaan yang beralamat di Puloampel, Kabupaten Serang. “Senin (23/4), kita ke perusahaan (PT Conch Cement Indonesia-red). Kita cari nomor telepon dan faks, tapi tidak ditemukan akhirnya kita komunikasi dengan kecamatan dan polsek,” kata anggota Komisi V DPRD Banten Ishak Sidiq yang memimpin pertemuan yang dihadiri Manajer PT Conch Cement Indonesia, Disnakertrans, dan Dishub Banten.
Ishak mengungkapkan, banyak temuan yang diduga kuat ada pelanggaran aturan. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang sebagian besar dari China. Di dalam kawasan perusahaan juga ditemukan mes yang cukup luas bagi TKA tersebut. “Kita melihat tidak sebanding, kita lihat karyawan lokalnya tidak ada yang bekerja di posisi atas,” ujarnya.
Saat Komisi V datang tidak ada penerima tamu di depan perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan cenderung menyulitkan kedatangan rombongan. “Kunjungan dengan penerimaan yang seperti itu maka kita berkewajiban mengetahui ada apa di sana,” kata politikus PAN.
Selain ketenagakerjaan, Komisi V mendapat aduan dari masyarakat tentang penggunaan bahu jalan untuk mobil operasional perusahaan. “Truk itu di parkir di pinggir jalan, ini sangat mengganggu masyarakat. Makanya, kami undang Dishub untuk membahas soal amdal lalu lintasnya. Apalagi, di sana juga ada dermaga besar yang perlu dicek soal perizinannya oleh Dishub,” ujar Ishak.
Senada dikatakan Anggota Komisi V Encop Sofia. Encop yang saat sidak ikut bersama rombongan Komisi V menemukan beberapa persoalan seperti yang diadukan masyarakat. “Kita ada laporan masyarakat terkait adanya tenaga kerja asing kasar yang terindikasi visanya itu bermasalah atau tidak sesuai prosedural. Dan saat kita datang ke PT Conch Cement Indonesia mereka sangat tertutup, susah masuknya, hampir tidak boleh,” katanya.
Pihaknya sempat harus menunggu hingga tiga jam sebelum akhirnya diterima manajer teknis atau bagian produksi yang secara kewenangan tidak bisa merepresentasikan perusahaan. “Dari situ mereka mengaku ada sebanyak 141 pekerja TKA dari China dan 101 dari Indonesia,” katanya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan pekerja-pekerja dari China itu tidak semua masuk sebagai kategori ahli. Bahkan, bidang personalia yang mengurus karyawan berasal dari China. “Makanya, kita ingin mendengar klarifikasi atas pengaduan masyarakat atas TKA yang terindikasi tidak prosedural terkait visa dan paspornya. Kemudian kita ingin memastikan masyarakat kita ada berapa persen dan posisinya di mana,” katanya.
Politikus Gerindra ini mengaku kaget saat awal masuk. Tidak hanya karena sulitnya akses, tapi karena hampir semua desain dan bahasa petunjuk yang ada di dalam kawasan perusahaan menggunakan bahasa dan huruf China. “Style-nya semua China. Bahkan, bendera merah putih tidak ada di perusahaan itu,” ujarnya.
Koordinator Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan Serang I Disnakertrans Banten menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Dari pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak 2017, sudah ada nota pemeriksaan dan catatan rekomendasi kesalahan yang jumlahnya sampai 39 poin. “Memang ada pelanggaran-pelanggaran, baik Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan hingga aspek upah dan itu masih kita pantau,” ujarnya.
Akan tetapi, Ruli tidak mengungkap kasus-kasus tersebut karena dinilainya sebagai rahasia pengawasan dan penyelidikan kepada publik. Namun, ia tetap menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak Komisi V untuk dipelajari lebih lanjut. “Waktu kita beri nota sudah ada perubahan. Dan, memang pada awal berdiri perusahaan itu juga sudah ada banyak pelanggaran, tapi kami katakan ini sedang rawat jalan,” ujarnya.
Ruli mengaku, sudah berulang kali memberi peringatan. Namun, sesuai prosedur pengawasan, pihaknya harus melakukan pembinaan yang tahapannya dimulai dengan pembinaan pemeriksaan sebelum sampai penyelidikan. “Kami juga pada posisi yang sama, geregetan. Kami sering bina, peringatkan, dan masih banyak yang kita dalami apakah bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan,” ujarnya.
Manajer Kantor PT Conch Cement Indonesia Ivo Qiu mengatakan, untuk penggunaan tenaga kerja ada 133 orang yang 39 di antaranya berasal dari Cilegon. “Yang standby 30 sampai 33 orang. Biasanya tiga bulan sekali mereka datang dan itu di luar TKA outsourcing,” katanya.
“Proses rekrutmen kita sangat cepat. Satu tahun keluar, ada masuk lagi sehingga belum sempat transfer ilmu. Karena cepat sekali keluar masuk kerja,” sambung perempuan yang mengaku berasal dari Batam ini. Terkait penggunaan bahasa China, Ivo mengatakan, di lapangan sudah ada bahasa Indonesia. Bahasa Mandarin hanya untuk ruangan-ruangan tertentu saja. Bahkan, ia menjamin karyawan TKA tidak sampai di angka 114. “Sebanyak 39 TKA itu karyawan kita sendiri,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa gaji karyawan sudah dibayar pihaknya sesuai dengan upah minimum kota (UMK). “Kalau yang outsourcing itu diatur pihak ketiga. Kalau sekuriti kontrak ada. Jadi, kerja sama outsourcing itu kita borongan berdasarkan pekerjaan. Beda dengan sekuriti yang dihitung sesuai orang,” kata Ivo.
Terkait soal truk yang parkir menggunakan bahu jalan, Ivo mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran untuk memindahkan mobil tersebut. Soalnya, mobil itu milik perusahaan yang dikontrak pihak PT untuk mengangkut semen. Sementara, pihak PT Conch dalam kerja samanya tidak menyediakan lahan parkir. “Dan untuk jeti (dermaga) kita koordinasi langsung dengan kantor syahbandar (KSOP) yang ada di Merak. Kalau memang membutuhkan surat izinnya, saya minta waktu, kita akan siapkan,” katanya.
Kata Ivo, jika ada temuan pelanggaran, silakan ditindak. “Apakah dideportasi atau yang lain, silakan. Kita sudah melakukan perbaikan-perbaikan. Kita pelan-pelan perbaiki,” ujarnya.
Pada bagian lain, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, ada 1.471 tenaga kerja asing (TKA) yang mayoritas berasal dari Tiongkok bekerja dan berdomisili di Kabupaten Serang. Selain itu, ada 14 warga negara asing yang juga tinggal dan menikah di Kabupaten Serang. Sementara, jumlah warga negara asing yang berada di Kota Serang hanya 18 sampai 21 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang Timbul Pardede mengatakan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Serang fluktuatif. “Berubah terus dan biasanya berganti orang, misalnya kontrak kerjanya habis dan digantikan sama yang lain,” ujar Timbul usai rapat pengetatan pengawasan orang asing di Le Dian Hotel, Kamis (26/4).
Ia mengungkapkan, sejak awal tahun sampai saat ini sudah ada enam warga negara asing dari Tiongkok yang dideportasi karena penyalahgunaan visa. Keenamnya mempunyai visa kunjungan, tapi ternyata ada proyek dan sedang ada yang dikerjakan. “Mereka tertangkap tangan sedang bekerja,” ungkap Timbul.
Kata dia, tahun lalu, jumlah warga negara asing yang dideportasi lebih banyak dibandingkan tahun ini. Berdasarkan data, ada 37 warga negara asing yang dideportasi.
Timbul mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Adanya perpres itu, instansi yang terkait akan saling berkoordinasi sehingga sinergi. “Jadi, nanti kami bisa bersama-sama dengan Disnaker. Apabila ada tindak kejahatannya, bisa dengan aparat kepolisian. Ada beberapa instansi yang saling berkaitan,” urainya. (Supriyono-Rostinah/RBG)









