SERANG – Sidang perdana tiga terdakwa penebang pohon milik Perum Perhutani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/10), diwarnai adu mulut. Tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih walkout setelah adu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon dan menilai majelis hakim otoriter.
Pembacaan surat dakwaan ketiga terdakwa Amin, Damanhuri, dan Kurdi semula berjalan lancar. Adu mulut bermula saat persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Rakyat Banten meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami sebagai kuasa hukum belum menerima berkas BAP dan dakwaan. Mengacu Pasal 143 KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara serta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya,” kata Raden Yayan Riang Erlangga.
Majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu meminta JPU Kejari Cilegon Sudiono menanggapinya. Sudiono mengaku akan memberikan salinan dakwaan dan BAP. Sidang diusulkan Sudiono agar dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Usai mendengar usulan itu, majelis hakim meminta agar saksi dihadirkan di persidangan. Mendengar sikap majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa memilih walkout alias keluar dari persidangan. “Hakim otoriter. Kami akan laporkan ini ke KY (Komisi Yudisial),” kata Yayan.
Sementara itu, Eni Sri Wahyuni membantah bersikap otoriter. Menurutnya, tim kuasa hukum terdakwa telah memilih keluar dari persidangan sebelum mendengarkan kesimpulan sikap majelis hakim. “Mereka belum tahu kami mengambil sikap apa, tapi sudah bilang otoriter dan walkout. Padahal, mereka (saksi-red) kita panggil untuk kita jelaskan bahwa sidang ditunda,” jelas Eni.
Dia mengaku sebelumnya telah memberikan kelonggaran kehadiran tim kuasa hukum terdakwa di persidangan. Sebab, ada persyaratan administrasi dari kuasa hukum terdakwa yang belum terpenuhi untuk mendampingi kliennya. “Padahal, kami sudah berikan kebijakan, ada syarat administrasi yang kurang. Kami persilakan monggo untuk duduk (dampingi terdakwa-red),” kata Eni tanpa memerinci.
Perempuan berkerudung itu tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum terdakwa untuk melaporkan majelis hakim yang dipimpinnya ke KY. “Ya, enggak apa-apa, silakan saja,” kata Eni.
Sebelumnya, ketiga petani asal Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, itu didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Mereka didakwa telah menebang pohon milik Perum Perhutani di Blok Cisalak Petak, Kampung Garung Sigarubuk Sawah Wetan, Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyar.
Penebangan pohon itu bermula saat Amin mendatangi kediaman Kurdi di Kampung Garung Sawah, Desa Sindangmandi, Minggu (5/8). Amin menemukan Kurdi sedang asyik berbincang dengan Damanhuri di sebuah gardu depan rumahnya.
Kurdi kemudian mengajak Amin dan Damanhuri pergi menuju kawasan hutan di daerah Kampung Garung Singarubuk Sawah Wetan. Berbekal mesin gergaji Senso, dua jiriken bensin, oli bekas, dan tas karung berisi peralatan lain, ketiganya berangkat.
Dalam perjalanan, Kurdi mengajak kedua rekannya menebang pohon kemiri di Blok Cisalak Petak, Kampung Garung Sigarubuk Sawah Wetan. Ketiganya bergegas menuju lokasi. Setiba di lokasi, mesin gergaji Senso dinyalakan Damanhuri. Pohon mahoni di sekitar pohon kemiri ditebang. Sementara, Amin menyiapkan ukuran kayu yang akan dipotong. Kurdi bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Setelah roboh, Amin mengukur panjang kayu yang akan dipotong dengan menggunakan meteran. Pohon tersebut dipotong dan diolah menjadi balok kayu bahan kusen dengan tebal enam sentimeter, lebar 15 sentimeter, dan panjang dua meter. Belum puas, satu pohon mahoni lagi ditebang oleh Damanhuri. Dua batang pohon itu menghasilkan 44 potong balok kayu kusen.
Seusai memotong pohon mahoni, Damanhuri menebang pohon kemiri. Batang pohon kemiri itu dipotong dan diolah menjadi papan. Hasilnya, 49 potong papan. “Waktu sudah sore para terdakwa meninggalkan kawasan hutan Perum Perhutani untuk pulang ke rumah dengan membawa peralatan yang dibawa sebelumnya,” kata Sudiono.
Senin (6/10) pagi, ketiga terdakwa kembali mendatangi lokasi penebangan pohon. Dua batang pohon kemiri kembali ditebang Damanhuri. Dua pohon mahoni itu diolah menjadi kusen berjumlah 44 potong.
Seusai dipotong, Kurdi meminta bantuan Suprani mengangkut 49 potong papan dan 44 potong balok kusen yang sudah berada di pinggir jalan kampung menggunakan mobil pikap. Sementara, 18 potong papan dan 22 potong bahan kusen masih berada di lokasi penebangan pohon.
Potongan kayu itu dijual kepada Sainta pemilik Panglong kayu di Kampung Ciparay, seharga sebesar Rp35 ribu perpotong. Total uang yang diterima Kurdi sebesar Rp1,5 juta. Selasa (7/10), Polsek Anyar menangkap ketiga terdakwa. “Kawasan hutan yang ditebang ketiga terdakwa menurut keterangan ahli memiliki fungsi produksi, tetapi sesuai tata ruang Provinsi Banten diperuntukkan sebagai hutan lindung,” kata Sudiono. (Merwanda/RBG)








