slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tebang Pohon Milik Perhutani, Petani Diadili

Redaksi by Redaksi
26-10-2018 10:12:02
in Berita Utama, Hukum
Tebang Pohon Milik Perhutani, Petani Diadili

Tiga orang terdakwa menjalani sidang perdana kasus penebangan pohon milik Perhutani, di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (25/10).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sidang perdana tiga terdakwa penebang pohon milik Perum Perhutani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/10), diwarnai adu mulut. Tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih walkout setelah adu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon dan menilai majelis hakim otoriter.

Pembacaan surat dakwaan ketiga terdakwa Amin, Damanhuri, dan Kurdi semula berjalan lancar. Adu mulut bermula saat persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Rakyat Banten meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

“Kami sebagai kuasa hukum belum menerima berkas BAP dan dakwaan. Mengacu Pasal 143 KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara serta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya,” kata Raden Yayan Riang Erlangga.

Majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu meminta JPU Kejari Cilegon Sudiono menanggapinya. Sudiono mengaku akan memberikan salinan dakwaan dan BAP. Sidang diusulkan Sudiono agar dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Usai mendengar usulan itu, majelis hakim meminta agar saksi dihadirkan di persidangan. Mendengar sikap majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa memilih walkout alias keluar dari persidangan. “Hakim otoriter. Kami akan laporkan ini ke KY (Komisi Yudisial),” kata Yayan.

Sementara itu, Eni Sri Wahyuni membantah bersikap otoriter. Menurutnya, tim kuasa hukum terdakwa telah memilih keluar dari persidangan sebelum mendengarkan kesimpulan sikap majelis hakim. “Mereka belum tahu kami mengambil sikap apa, tapi sudah bilang otoriter dan walkout. Padahal, mereka (saksi-red) kita panggil untuk kita jelaskan bahwa sidang ditunda,” jelas Eni.

Dia mengaku sebelumnya telah memberikan kelonggaran kehadiran tim kuasa hukum terdakwa di persidangan. Sebab, ada persyaratan administrasi dari kuasa hukum terdakwa yang belum terpenuhi untuk mendampingi kliennya. “Padahal, kami sudah berikan kebijakan, ada syarat administrasi yang kurang. Kami persilakan monggo untuk duduk (dampingi terdakwa-red),” kata Eni tanpa memerinci.

Perempuan berkerudung itu tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum terdakwa untuk melaporkan majelis hakim yang dipimpinnya ke KY. “Ya, enggak apa-apa, silakan saja,” kata Eni.

Sebelumnya, ketiga petani asal Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, itu didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Mereka didakwa telah menebang pohon milik Perum Perhutani di Blok Cisalak Petak, Kampung Garung Sigarubuk Sawah Wetan, Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyar.

Penebangan pohon itu bermula saat Amin mendatangi kediaman Kurdi di Kampung Garung Sawah, Desa Sindangmandi, Minggu (5/8). Amin menemukan Kurdi sedang asyik berbincang dengan Damanhuri di sebuah gardu depan rumahnya.

Kurdi kemudian mengajak Amin dan Damanhuri pergi menuju kawasan hutan di daerah Kampung Garung Singarubuk Sawah Wetan. Berbekal mesin gergaji Senso, dua jiriken bensin, oli bekas, dan tas karung berisi peralatan lain, ketiganya berangkat.

Dalam perjalanan, Kurdi mengajak kedua rekannya menebang pohon kemiri di Blok Cisalak Petak, Kampung Garung Sigarubuk Sawah Wetan. Ketiganya bergegas menuju lokasi. Setiba di lokasi, mesin gergaji Senso dinyalakan Damanhuri. Pohon mahoni di sekitar pohon kemiri ditebang. Sementara, Amin menyiapkan ukuran kayu yang akan dipotong. Kurdi bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Setelah roboh, Amin mengukur panjang kayu yang akan dipotong dengan menggunakan meteran. Pohon tersebut dipotong dan diolah menjadi balok kayu bahan kusen dengan tebal enam sentimeter, lebar 15 sentimeter, dan panjang dua meter. Belum puas, satu pohon mahoni lagi ditebang oleh Damanhuri. Dua batang pohon itu menghasilkan 44 potong balok kayu kusen.

Seusai memotong pohon mahoni, Damanhuri menebang pohon kemiri. Batang pohon kemiri itu dipotong dan diolah menjadi papan. Hasilnya, 49 potong papan. “Waktu sudah sore para terdakwa meninggalkan kawasan hutan Perum Perhutani untuk pulang ke rumah dengan membawa peralatan yang dibawa sebelumnya,” kata Sudiono.

Senin (6/10) pagi, ketiga terdakwa kembali mendatangi lokasi penebangan pohon. Dua batang pohon kemiri kembali ditebang Damanhuri. Dua pohon mahoni itu diolah menjadi kusen berjumlah 44 potong.

Seusai dipotong, Kurdi meminta bantuan Suprani mengangkut 49 potong papan dan 44 potong balok kusen yang sudah berada di pinggir jalan kampung menggunakan mobil pikap. Sementara, 18 potong papan dan 22 potong bahan kusen masih berada di lokasi penebangan pohon.

Potongan kayu itu dijual kepada Sainta pemilik Panglong kayu di Kampung Ciparay, seharga sebesar Rp35 ribu perpotong. Total uang yang diterima Kurdi sebesar Rp1,5 juta. Selasa (7/10), Polsek Anyar menangkap ketiga terdakwa. “Kawasan hutan yang ditebang ketiga terdakwa menurut keterangan ahli memiliki fungsi produksi, tetapi sesuai tata ruang Provinsi Banten diperuntukkan sebagai hutan lindung,” kata Sudiono. (Merwanda/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Permudah Pelanggan, JNE Cilegon Buka Layanan Baru di Ahmad Yani Serang

Next Post

Sabtu Mulai Tes CASN, BPSDM Banten Siapkan 500 Komputer

Related Posts

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot
Berita Utama

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tinggal di gubuk reyot yang nyaris...

Read moreDetails

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Jadi Bagian Pemerintah, PKS Diminta Jadi Mata dan Telinga Pemkab Serang

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cipocok Jaya, Puluhan Paket Diamankan

Next Post
BKN Pastikan Website Pendaftaran CPNS 2018 Siap Diakses

Sabtu Mulai Tes CASN, BPSDM Banten Siapkan 500 Komputer

Bupati Tatu Komitmen Cegah Tindakan Korupsi

Bupati Tatu Komitmen Cegah Tindakan Korupsi

Menilik Kampung Wisata UMKM Lingkungan Palas Kota Cilegon

Menilik Kampung Wisata UMKM Lingkungan Palas Kota Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22
Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tinggal di gubuk reyot yang nyaris...

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta para pengusaha angkutan galian C di wilayah Lebak untuk mematuhi aturan terkait pembatasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak