SERANG – Vonis sepuluh tahun penjara terhadap Dirut PT Novagro Indonesia (NI) dan PT Lintasan Global Nusantara (LGN) Ryan Anthoni (42) belum membuat puas jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten. Rabu (31/10), JPU menyatakan resmi banding atas vonis perkara dugaan korupsi dana kerja sama operasional (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) itu.
“Kami sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk memori banding masih dalam penyusunan,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha dihubungi Jumat (2/11).
Majelis hakim berpendapat sama mengenai perbuatan yang didakwakan JPU. Ryan Anthoni dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (24/10) lalu menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar lebih subsider tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Ryan Anthoni sebelumnya dituntut 16 tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar subsider lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Nanti saja, bisa dibaca dari memori bandingnya,” kata Eka.
Ryan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri serta anak sebagai pertimbangan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sudah pernah dihukum. “Betul, kedua belah pihak menyatakan banding. Untuk memori banding, tidak wajib sifatnya,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad.
Nur Fuad mengatakan, memori banding kedua pihak dapat disusulkan bila pernyataan banding telah lebih dahulu diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Kalau sudah cukup, pernyataan banding dikirim ke PT Banten. Nanti memori banding bisa disusulkan,” jelas Nur Fuad. (Merwanda/RBG)










