SERANG – Berdasarkan data Inspektorat Banten, hingga saat ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan hanya di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten. Namun, Pemprov memastikan seluruh temuan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 rampung pekan depan.
Inspektur Banten E Kusmayadi mengatakan, Pemprov langsung bertindak cepat terkait temuan BPK. “Begitu dapat tembusan, langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kusmayadi di Masjid Raya Albantani, KP3B, Jumat (21/6).
Kusmayadi mengatakan, kini dari sejumlah temuan, pihaknya tinggal menyisakan satu dan akan diselesaikan pada awal pekan depan. Bahkan, sisa hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah selesai yakni pengembalian ke kasda sebesar Rp76 juta.
Seperti diketahui, terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten yang menjadi sorotan DPRD Banten. Lantaran temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang bersifat materiil dan wajib melakukan pengembalian ke kasda.
Keempat OPD itu yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait sisa hibah untuk KONI Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, DPRKP Banten terkait adanya pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi kontrak, serta Sekretariat DPRD Banten terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasional dan jabatan.
Kusmayadi menjelaskan, penyelesaian temuan di DPRKP pun akan segera dirampungkan. “Semua temuan bersifat materiil itu akan dikembalikan ke kasda pada 24 hingga 25 Juni mendatang sesuai dengan perjanjian yang dibuat OPD bersangkutan,” tuturnya.
Kata dia, saat akan dilakukan tindak lanjut, ada perjanjian antara OPD dengan Inspektorat. Dalam rencana aksi, batas pengembalian yakni tanggal 25 Juni nanti.
Selain temuan bersifat materiil, ia mengatakan, pekan depan, Pemprov juga akan menyelesaikan temuan terkait azas kepatutan di Setwan perihal dana representasi pimpinan dan anggota DPRD Banten.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengatakan, temuan perihal dana representasi erat kaitan dengan sistem pengendalian internal. “Ada kepatutan dan ketidakwajaran dari standar satuan harga (SSH-red) perjalanan dinas DPRD yang melebihi PMK (peratuan menteri keuangan-red),” ujarnya.
Ia mengaku diberikan diberikan waktu 60 hari kerja rencana aksi untuk menyelesaikan itu. Namun, terkait SSH, ada banyak pihak yang terlibat, seperti Badan Anggaran sebagai representasi dari DPRD dan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kata Deni, penyesuaian SSH tersebut akan dituangkan dalam Pergub yang akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, regulasi baru itu sudah bisa diterapkan di pelaksanaan Perubahan APBD 2019. (Rostinah)









