SERANG – Kasman (34) divonis pidana penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/7). Warga Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu terbukti sebagai penadah motor curian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya.
Kasman menyesali perbuatannya serta selama persidangan telah berterus terang dan bersikap sopan sebagai alasan majelis hakim menjatuhkan putusan. “Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Indah Kurniati Hutasoit.
Kasman telah menadahkan motor Honda Beat nopol A 5463 EA milik Abdul Majid. Motor tersebut raib dicuri pada 8 April 2019 di kediaman korban di Kampung Teras Bandung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Raibnya motor Abdul Majid diselidiki oleh petugas Satreskrim Polres Serang usai menerima laporan. Polisi mendapati informasi keberadaan motor korban di Malingping, Kabupaten Lebak.
Polisi menelusuri hingga Kampung Kandang Sapi, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat melihat motor tanpa plat nomor melintas, polisi memberhentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, nomor rangka mesin sama persis dengan milik korban. Pengemudi motor yang bernama Ika saat diinterogasi mengaku membeli dari Kasman. “Polisi kemudian memburu Kasman ke rumahnya,” kata Slamet.
Polisi menangkap Kasman tanpa perlawanan di rumahnya. Kasman beserta barang bukti motor curian tersebut dibawa ke Mapolres Serang. Sementara Ika kabur dengan memanfaatkan kelengahan polisi saat menangkap Kasman.
Usai pembacaan vonis, Kasman yang didampingi kuasa hukumnya Lidya Citra Dewi menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Indah Kurniati Hutasoit, meski vonis lebih ringan empat bulan dari tuntutan. “Kami menerima,” tutur Indah. (Fahmi Sai)
Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live










