• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Rusak Segel Satpol PP, Pemilik Kafe Beta Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 31 Juli 2019 08:29
in Hukum
Rusak Segel Satpol PP, Pemilik Kafe Beta Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Priyatri Winoto (tengah) saat ekspos di Mapolsek Ciruas, Selasa (30/7).

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

SERANG – Sudiro Simamora (41), pemilik kafe Beta, ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas, Kabupaten Serang. Sudiro jadi tersangka karena merusak segel di kafe Beta yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Serang.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka (Sudiro Simamora-red). Berkasnya hampir P21 (berkas dinyatakan lengkap-red),” kata Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Priyanti Winoto kepada wartawan di Mapolsek Ciruas, Selasa (30/7).

Kasus dugaan pengrusakan segel terjadi setelah Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas Polsek Ciruas menyegel empat hiburan malam berkedok kafe pada 6 Maret 2019. Keempat kafe tersebut bernama Scorpions, King Resto, Beta, dan Pardomuan. Keempat
kafe tersebut disegel karena tidak memiliki izin.

“Keesokan harinya segel tersebut dirusak (di kafe Beta-red),” kata Kapolsek.

Mengetahui segel dirusak, Satpol PP Kabupaten Serang kembali menyegel
kafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa
Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 19 Maret 2019. “Kemudian
dilakukan penyegelan ulang pada 19 Maret 2019,” ujar Winoto didampingi
Panit Reskrim Ipda Junaedi.

Pada 23 Maret 2019 segel kafe Beta kembali dibuka. Bahkan kafe
tersebut diduga beroperasi kembali. Pihak Satpol PP Kabupaten Serang
kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pengrusakan
segel ke Polsek Ciruas. “Mengetahui segel dibuka kembali, pihak Satpol PP akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kami,” ucap Kapolsek.

Saat proses penyelidikan, penyelidik memperoleh informasi pengrusakan
tersebut dilakukan oleh tiga orang pekerja kafe Beta. Ketiganya mengaku disuruh oleh Sudiro. Keterangan ketiga pegawai kafe tersebut kemudian dikonfirmasikan langsung kepada Sudiro. “Tersangka beralasan (merusak segel-red) karena ada barang-barang dia yang perlu diamankan dari dalam (kafe-red),” kata Kapolsek.

Sudiro disangakakan Pasal 232 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Pemberitahuan dan Penyegelan dengan ancaman kurungannya di bawah 5 tahun. Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan menjadi menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merusak segel karena terdapat ancaman pidana.

“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu juga tersangka cukup kooperatif,” tutur Kapolsek. (Fahmi Sai)

Tags: razia mirasrazia tempat hiburan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengeroyok Keamanan Pasar Ciruas Ditangkap

Next Post

Delapan Kontrakan di Malingping Terbakar

Next Post
Delapan Kontrakan di Malingping Terbakar

Delapan Kontrakan di Malingping Terbakar

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.