CILEGON – Pemkot Cilegon menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara sekaligus ke DPRD Kota Cilegon. Penyampaian Raperda dilakukan melalui rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (8/8).
Ketiga Raperda itu diantaranya, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Dalam sambutannya, Walikota Cilegon Edi Ariadi menjelaskan ketiga Raperda ini mempunyai peranan penting dan strategis bagi Kota Cilegon. “Ini sangat strategis bagi keberlangsungan pembangunan Kota Cilegon,” papar Edi saat menyampaikan sambutan.
Untuk APBD Perubahan, menurut Edi perubahan APBD dipengaruhi oleh adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah. Kemudian disebabkan oleh keadaan kondisional sehingga dalam pelaksanaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar program atau antar jenis belanja.
Terkait Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, menurutnya Raperda itu disampaikan setelah dilakukan evaluasi atas implementasi Perda Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retrisbusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
“Raperda ini mengakomodir perubahan dimana pengenaan terhadap retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilakukan berdasarkan klasifikasi bahaya kebakaran klasifikasi bangunan,” katanya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika disusun berdasarkan atas perintah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasj Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kepaka Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cilegon Nikmatullah menjelaskan, secara perhitungan, Raperda itu bisa meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.
Menurutnya, dalam Raperda ini, besaran retribusi tidak diukur dari alat pemadam kebakaran, tapi juga dilihat tingkat bahaya kebakaran perusahaan tersebut. “Misalnya, perusahaan kimia bahaya kebakarannya lebih tinggi atau enggak,” paparnya.
Terlepas dari itu, Raperda terkait alat pemadam kebakaran itu dibuat untuk menyadarkan masyarakat terkait pentingnya standar keselamatan kebakaran. (Bayu Mulyana)









