SERANG – Sebanyak 500 gram sabu dan tiga karung ganja kering dengan berat total 86,867 kilogram dimusnahkan di halaman Polda Banten, Jumat (27/9).
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp500 juta tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan garam. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti ganja dan sabu tersebut diamankan dari empat orang tersangka di dua lokasi yang berbeda. Barang bukti diamankan di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Senin (9/8) dari tersangka ME.
Penangkapan terhadap ME tersebut kemudian berkembang pada pengungkapan kasus ganja tiga karung di dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (7/9). Dari lokasi tersebut tiga orang tersangka diamankan. Ketiganya JW, FH, dan RI. “Motif mereka ini untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, ganja dan sabu tersebut dikendalikan oleh AN, salah satu napi di Lapas Banten. “Sabu tersebut dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang,” kata Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Kapolda. (Fahmi Sa’i)









