LEBAK – DPRD Lebak mewacanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) mengenai Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Upaya ini sengaja dilakukan, karena ada beberapa lahan perkebunan yang izin HGU-nya telah habis dan dalam proses perpanjangan.
Ketua DPRD Lebak sementara Bangbang mengatakan berdasarkan laporannya yang masuk, HGU yang telah habis izinnya di tahun ini di antaranya, PT Bantam Preanger di Cimarga dan Leuwidamar serta PT Perkebunan Nusantara VIII.
Namun, kata dia, sebelum dibuat pansus dirinya akan terlebih dahulu untuk menyelidiki dan membuka persoalan itu ke masyarakat, sebagai masukan.
“Informasinya 30 persen lahan PT Bantam di Cimarga dikuasai masyarakat dan pengusaha lokal. Pansus nanti akan cek ke lapangan seperti apa? Benar tidak informasi tersebut,” kata Bangbang kepada Radar Banten, Minggu (29/9).
Dia mengatakan, usulan pembentukan Pansus HGU nanti akan disuarakan fraksi. Tujuannya, apabila HGU diperpanjang, maka harus melalui prosedur yang benar serta tidak merugikan masyarakat.
Terutama, kata Bangbang, tidak terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar areal perkebunan itu. “Rencana pansus ini diyakini akan membuka benang kusut persoalan HGU di Lebak dan diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik agraria,” ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini meminta kepada Pemkab Lebak untuk segera melakukan komunikasi dengan pengusaha dan masyarakat. Komunikasi tersebut dibangun untuk memastikan, masyarakat tidak dirugikan. Keberadaan setiap perusahaan di Lebak harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Lebak. “Dewan ingin tercipta iklim investasi yang kondusif di Lebak. Kehadiran perusahaan harus menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” harapnya.
Terpisah, Asda Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri mengaku, ada beberapa izin HGU yang telah habis di Lebak. Di antaranya, kata dia, HGU PT Bantam Preanger dan PTPN VIII di Cileweng. PT Bantam, kini sedang mengurus proses perpanjangan izin operasinya, sedangkan PTPN VIII sampai kini belum mengurus perpanjangan izin. Oleh karena itu, Pemkab belum memberikan rekomendasi kepada kedua perusahaan tersebut.“Sebenarnya ada beberapa HGU yang izinnya telah habis di Lebak. Tapi detailnya saya kurang hafal,” ujarnya.
Alkadri menerangkan, jika Pemkab Lebak hanya memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU kepada perusahaan. Sedangkan izin HGU dikeluarkan kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Jika persyaratan dari perusahaan telah lengkap, maka rekomendasi akan dikeluarkan Bupati Iti Octavia Jayabaya. Dengan catatan, tidak ada konflik antara masyarakat dengan perusahaan di lokasi lahan yang dimohonkan izin HGU tersebut.
“Prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap masuknya investor ke Lebak. Dengan catatan, keberadaan investor dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya. (tur/zis)








