slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KASN Sebut Promosi Jabatan di Pemprov Salahi Aturan

Redaksi by Redaksi
05-12-2019 12:36:45
in Berita Utama, Pemerintahan
KASN Sebut Promosi Jabatan di Pemprov Salahi Aturan

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jhon Ferianto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Serang, Rabu (4/12).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pengangkatan salah seorang pejabat eselon II di Pemprov Banten disinyalir tanpa melalui seleksi terbuka atau open bidding. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jhon Ferianto mengungkapkan, jabatan pimpinan tinggi ASN harus melalui seleksi terbuka. Hal tersebut diungkapkan Jhon saat sidang gugatan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pengangkatan Inspektur Pemprov Banten di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Serang, Rabu (4/12).

Baca Juga :

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Kabupaten Tangerang Juara Umum 

Hari Ini, Gubernur Banten Serahkan Penghargaan untuk Wali Kota dan Bupati se-Banten

108 Gedung Kopdes Merah Putih Mulai Dibangun di Banten

Menurut Jhon, ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi landasan dilakukannya open bidding. “Ada aturannya (promosi-red), harus melalui seleksi terbuka,” kata Jhon di hadapan ketua majelis hakim Elizabet Tobing.

Oleh karena pengangkatan inspektur berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.22-BKD/2017 tertanggal 23 Januari 2017 dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Sebab, undang-undang tersebut sudah dikeluarkan sejak 2014 lalu.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah tidak melakukan itu karena sudah ada edarannya. Sudah juga diketahui oleh masyarakat luas termasuk oleh pemerintah,” kata Jhon.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/9). Dijelaskan Ojat, saat pengangkatan, inspektur masih menjabat kepala bagian administrasi pelaksana bangunan pada Biro Ekbang Setda Banten dan berstatus pejabat eselon III.

“Kalau promosi harus seleksi jabatan,” ujar Jhon yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak tergugat tersebut.

Usai mendengarkan keterangan Jhon tersebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat Pemprov Banten. Rencananya pihak tergugat akan menghadirkan dua saksi ahli.

“Sidang kita tunda Rabu pekan depan dengan agenda ahli dari pihak tergugat,” tutur ketua majelis hakim Elizabet Tobing menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Jhon menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan jabatan eselon II harus melalui seleksi terbuka. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemerintah daerah tidak melakukan seleksi terbuka. Yakni, apabila daerah tersebut terkena bencana.

“Enggak boleh tanpa open bidding, kecuali ada bencana itu baru pengecualian. Itu berlaku seluruh Indonesia,” kata Jhon.

Dia mengatakan, apabila ada jabatan kosong untuk JPT pemerintah daerah harus meminta rekomendasi ke KASN. Nantinya KASN akan merekomendasikan panitia seleksinya. “Kalau dulu kan sebelum undang-undang ini yang melakukan penilaian itu Baperjakat yang dibentuk oleh Pak Bupati. Kalau dulu boleh digunakan (aturan tersebut-red),” tutur Jhon. (mg05/air/ira)

Tags: Pemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkatkan Kemitraan Pelaku UMKM dengan Pengusaha Besar

Next Post

Serbuan Investasi, Lahan Pertanian Makin Menyusut

Related Posts

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten
Kota Serang

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

by Rostinah
Kamis, 18 Desember 2025 21:51

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Agus Fatoni, menjelaskan penerbitan surat Mendagri untuk penguatan Bank Banten.

Read moreDetails

Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Kabupaten Tangerang Juara Umum 

Hari Ini, Gubernur Banten Serahkan Penghargaan untuk Wali Kota dan Bupati se-Banten

108 Gedung Kopdes Merah Putih Mulai Dibangun di Banten

Pemprov Banten Catat Baru 150 Kopdes Merah Putih Beroperasi

Pemprov Banten–Kejati Teken MoU Kawal Percepatan Koperasi Merah Putih

Datang ke Sumbar, Gubernur Andra Soni Serahkan Bantuan dan Tinjau Dapur Umum Relawan Banten

Tidak Gunakan APBD, DLHK Banten Tanam 19 Ribu Pohon Melalui Gerakan Bang Kaliandra

Pemprov Banten Inisiasi Gerakan Merawat Alam, Pelaku Industri, TNI dan NGO Ikut Terlibat!

TNI Dukung Gerakan Bang Kaliandra di Banten

Next Post
Serbuan Investasi, Lahan Pertanian Makin Menyusut

Serbuan Investasi, Lahan Pertanian Makin Menyusut

Launching Pilkada, KPU Cilegon Targetkan Partisipasi Capai 72,5 Persen

Launching Pilkada, KPU Cilegon Targetkan Partisipasi Capai 72,5 Persen

BI Banten Dorong Tansaksi Nontunai

BI Banten Dorong Tansaksi Nontunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55
Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

by Syaiful Adha
Kamis, 18 Desember 2025 21:57

Airin Rachmi Diany kembali memimpin Golkar Tangsel.

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

by Rostinah
Kamis, 18 Desember 2025 21:51

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Agus Fatoni, menjelaskan penerbitan surat Mendagri untuk penguatan Bank Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak