SERANG – Pengangkatan salah seorang pejabat eselon II di Pemprov Banten disinyalir tanpa melalui seleksi terbuka atau open bidding. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jhon Ferianto mengungkapkan, jabatan pimpinan tinggi ASN harus melalui seleksi terbuka. Hal tersebut diungkapkan Jhon saat sidang gugatan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pengangkatan Inspektur Pemprov Banten di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Serang, Rabu (4/12).
Menurut Jhon, ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi landasan dilakukannya open bidding. “Ada aturannya (promosi-red), harus melalui seleksi terbuka,” kata Jhon di hadapan ketua majelis hakim Elizabet Tobing.
Oleh karena pengangkatan inspektur berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.22-BKD/2017 tertanggal 23 Januari 2017 dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Sebab, undang-undang tersebut sudah dikeluarkan sejak 2014 lalu.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah tidak melakukan itu karena sudah ada edarannya. Sudah juga diketahui oleh masyarakat luas termasuk oleh pemerintah,” kata Jhon.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/9). Dijelaskan Ojat, saat pengangkatan, inspektur masih menjabat kepala bagian administrasi pelaksana bangunan pada Biro Ekbang Setda Banten dan berstatus pejabat eselon III.
“Kalau promosi harus seleksi jabatan,” ujar Jhon yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak tergugat tersebut.
Usai mendengarkan keterangan Jhon tersebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat Pemprov Banten. Rencananya pihak tergugat akan menghadirkan dua saksi ahli.
“Sidang kita tunda Rabu pekan depan dengan agenda ahli dari pihak tergugat,” tutur ketua majelis hakim Elizabet Tobing menutup sidang.
Ditemui usai persidangan, Jhon menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan jabatan eselon II harus melalui seleksi terbuka. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemerintah daerah tidak melakukan seleksi terbuka. Yakni, apabila daerah tersebut terkena bencana.
“Enggak boleh tanpa open bidding, kecuali ada bencana itu baru pengecualian. Itu berlaku seluruh Indonesia,” kata Jhon.
Dia mengatakan, apabila ada jabatan kosong untuk JPT pemerintah daerah harus meminta rekomendasi ke KASN. Nantinya KASN akan merekomendasikan panitia seleksinya. “Kalau dulu kan sebelum undang-undang ini yang melakukan penilaian itu Baperjakat yang dibentuk oleh Pak Bupati. Kalau dulu boleh digunakan (aturan tersebut-red),” tutur Jhon. (mg05/air/ira)