slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Pidana PSBB Belum Bisa Diterapkan

Redaksi by Redaksi
16-09-2020 11:58:51
in Berita Utama, Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kabupaten kota di Banten sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Dalam PSBB ini, gerak dan kegiatan warga dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 dibatasi.

Pembatasan aktivitas warga itu untuk meminimalisasi penyebaran virus. Namun, banyak warga yang belum mengindahkan PSBB dengan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Terkait itu, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata mengatakan, sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan belum dapat diterapkan di wilayah hukum Polda Banten. Alasannya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2020 yang menjadi pedoman sanksi pidana tidak diterapkan. “Mengacu pada Pergub tersebut hanya pertama teguran simpatik, kedua sanksi sosial seperti bersih-bersih atau yang lainnya dan terakhir itu berupa denda,” kata Edy.

Penegakan sanksi denda, lanjut Edy, diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Nanti tergantung dari penyidik PNS yang melihat pelanggarannya seperti apa,” kata pria berdarah Minang ini.

Edy mengatakan sanksi pidana dapat diterapkan apabila terdapat masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap aparat di lapangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 212 KUH Pidana. Ancaman dalam pasal itu berupa pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. “Kami mengharapkan tidak terjadi seperti itu (perlawanan terhadap aparat-red), kami harap semua patuh terhadap prokol kesehatan ini,” kata Edy.

Edy mengatakan, Polda Banten dan jajaran dalam rangka mendisiplinkan masyarakat melaksanakan operasi yustisi. Adapun tempat yang menjadi sasaran adalah tempat keramaian. “Sekarang ini sudah masuk operasi yustisi, kita sudah berikan tindakan kalau ada pelanggaran di lapangan,” tutur Edy.

Hal senada disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan PSBB.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penggunaan KUHP justru akan membuat aparat penegak hukum kewalahan dalam melaksanakan tugasnya. “Enggak akan efektif, yang repot polisi dan juga penegak hukum, dan memang di level pemda itu memang enggak bisa, yang ngomong [KUHP] ya penegak hukum,” kata Anam.

Menurut dia, penggunaan KUHP ini justru akan menambah pekerjaan yang tidak perlu bagi aparat penegak hukum, di tengah pandemi Covid-19. Dia justru menyarankan agar pelanggar PSBB mendapatkan sanksi denda atau sanksi sosial. Hal ini akan lebih efektif dibandingkan dengan pemidanaan.

Misalnya, pelanggar PSBB dihukum dengan melakukan kerja sosial, seperti menyemprot disinfektan di lingkungannya, atau bahkan ikut membantu penguburan jenazah korban meninggal terinfeksi virus corona. Menurut dia, hal itu bakal membuat efek jera sekaligus kesadaran bagi pelanggar.

Hal berbeda disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut aparat penegak hukum dapat memberlakukan tindakan pidana kepada pelanggar aturan PSBB. Kata dia, dalam kitab hukum pidana disebutkan seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana itu seperti dalam  Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP. “Misalkan gini ada kerumunan dan polisi  meminta bubar tapi Anda memaksa (tidak mau bubar), polisi di situ bisa menangkap karena melawan,” jelas Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/4).

Namun demikian, pemerintah sampai saat ini tidak ingin memberlakukan hal tersebut. Menurut Mahfud hal itu terlalu keras dan hendaknya dapat dilakukan lebih humanis dan saling pengertian terhadap masyarakat. “Kita tidak perlu terlalu keras dan kita mohon pengertian,” jelas dia. (mg05/alt)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidikan Kredit Fiktif Dimulai

Next Post

Anggaran Pulsa Rp13,8 M Dicoret

Related Posts

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok
Berita Utama

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

by Mulyadi
Rabu, 20 Mei 2026 14:09

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyebut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin untuk mengoptimalkan lahan milik...

Read moreDetails

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

DPRD Pandeglang Gelar Paripurna Perubahan Status PD PBM Menjadi Perseroda

Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

BINTANG Radler Resmi Diekspor ke Australia, Bawa Kesegaran Tropis Khas Indonesia

Polresta Serang Kota Laksanakan  Upacara Harkitnas Tahun 2026

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pandeglang Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Next Post

Anggaran Pulsa Rp13,8 M Dicoret

Kantor DPRD Cilegon Disemprot Disinfektan

Kantor DPRD Cilegon Disemprot Disinfektan

Bank Banten Gaet Para Pelaku UMKM Cilegon

Dirut Bank Banten Positif Covid-19 sejak Seminggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Rabu, 20 Mei 2026 14:09
Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Rabu, 20 Mei 2026 14:08
Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Rabu, 20 Mei 2026 14:06
Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Rabu, 20 Mei 2026 13:24
DPRD Pandeglang Gelar Paripurna Perubahan Status PD PBM Menjadi Perseroda

DPRD Pandeglang Gelar Paripurna Perubahan Status PD PBM Menjadi Perseroda

Rabu, 20 Mei 2026 13:09
Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

Rabu, 20 Mei 2026 13:08
Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Rabu, 20 Mei 2026 14:09
Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Rabu, 20 Mei 2026 14:08
Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Rabu, 20 Mei 2026 14:06
Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Rabu, 20 Mei 2026 13:24
DPRD Pandeglang Gelar Paripurna Perubahan Status PD PBM Menjadi Perseroda

DPRD Pandeglang Gelar Paripurna Perubahan Status PD PBM Menjadi Perseroda

Rabu, 20 Mei 2026 13:09
Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

Rabu, 20 Mei 2026 13:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

by Mulyadi
Rabu, 20 Mei 2026 14:09

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyebut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin untuk mengoptimalkan lahan milik...

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

Jelang Idul Adha, Sapi Bali Paling Diburu Warga Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 20 Mei 2026 14:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, sapi Bali menjadi jenis hewan kurban yang paling diminati masyarakat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak