SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, Miptahudin, disebut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak goreng di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 20 Mei 2026.
Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, mengaku memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada Miptahudin.
“Iya betul, uang Rp130 juta diberikan kepada Miptahudin,” ujar Andreas di hadapan majelis hakim.
Andreas merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Banten tersebut. Dalam sidang itu, ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama.
Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin terkait identitas penerima uang, Andreas membenarkan bahwa Miptahudin berasal dari PKS.
“Betul dari PKS,” jawabnya.
Selain kepada Miptahudin, Andreas mengaku menyalurkan uang kepada sejumlah pihak lainnya, di antaranya, Nani Alianto sebesar Rp500 juta, PT Petrindo Nusa Persada Rp8,6 miliar, Muji Misino Rp530 juta, dan Heru Istiyono Rp530 juta. Selanjutnya, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada (PNP) Eva Novensia Kristanti Rp530 juta, Ida Hadi Brata Rp100 juta, Haris Abdul Rahman Rp500 juta, Wagino Rp31 juta, dan PT KAN Rp530 juta.
“Iya benar untuk PT KAN,” kata Andreas.
Dalam persidangan tersebut, Andreas juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp5,2 miliar kepada negara. Dari jumlah itu, Rp3,5 miliar dikembalikan oleh Eva Novensia Kristanti, sedangkan Rp1,7 miliar dikembalikan oleh dirinya.
“Saya Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











