SERANG – Neneng Nurhasanah resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas. Anak eks Ketua DPRD Kabupaten Serang periode periode 2004 –2009 itu disangka merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Jonitrianto Andra mengungkapkan, teller pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. “Sudah tersangka, sempat mau kita lakukan penahanan, tapi lebih dahulu ditahan oleh Polda Banten (kasus penggelapan uang nasabah-red),” katanya kepada Banten Raya (Radarbantengroup) di Kejari Serang, Senin (12/4).
Kata Joni, sejauh ini penyidik baru menetapkan Neneng sebagai tersangka. Tetapi, dia tidak menepis tersangka LKM Ciomas jilid II tersebut bertambah. “Neneng saja, kalau Direkturnya ( Tb Boyke F Sandjadirja-red) dia tidak tau. Tapi bisa saja ada tersangka tambahan,” ungkapnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten. Sementara ini taksiran penyidik kerugian negara mencapai Rp5 miliar. “Masih nunggu audit, sementara kerugiannya Rp5 miliar,” jelasnya.
Dijelaskan Joni, dugaan korupsi itu dilakukan Neneng dengan memanipulasi data setoran nasabah dari 2018 hingga 2020.
“Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat Rp2 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah orang. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang. (rbnn/nda)








