LEBAK – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak dituding tidak taat hukum dalam penetapan syarat calon Ketua KNPI. Dalam Undang-Undang 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, batas usia maksimal pemuda 30 tahun, sedangkan di syarat calon 35 tahun.
“KNPI ini merupakan induk organisasi pemuda. Harusnya menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan yang lain dalam mematuhi aturan hukum,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Lebak Acep Saepudin kepada Radar Banten, Selasa (29/6).
Menurut Acep, panitia Musda dan pengurus KNPI yang menginisiasi Musda persatuan jangan mencari celah untuk mengangkangi aturan. Harusnya, panitia Musda mengacu kepada Undang-Undang kepemudaan atau AD/ART, sehingga organisasi bergerak atas dasar aturan yang berlaku.
“Terkait dana partisipasi Rp10 juta, ini tidak tepat dan menghalangi rekan-rekan pemuda yang punya potensi untuk memimpin KNPI,” ungkapnya.
Acep juga menyoroti pemilik suara di tingkat kecamatan. Sebelum melaksanakan Musda, pengurus KNPI kabupaten mestinya melakukan pembenahan terlebih dahulu kepengurusan KNPI di tingkat kecamatan. Apalagi, Musda yang akan dilaksanakan dilabeli Musda persatuan.
“Syarat calon dan syarat pencalonan yang dibuat panitia dan pengurus KNPI rawan dibawa ke ranah hukum. Bahkan, rawan dualisme lagi setelah Musda ini digelar,” paparnya.(Mastur)










