CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit truk Colt Diesel Puso.
Kasus tersebut terjadi pada 10 Juli 2021 lalu di Pondok Sangiang, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa truk untuk membawa hewan kurban di Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, kronologi pencurian itu berawal saat korban yaitu sopir truk dihubungi pelaku dengan inisial AS dan AL dengan tujuan menyewa truk pada Rabu (9/7).
Setelah mendapatkan orderan tersebut, korban membawa truk dengan nomor polisi D 8957 WE tersebut dari Bandung, Jawa Barat menuju Pandeglang.
Oleh kedua pelaku, korban diarahkan untuk keluar di pintu tol Cilegon Timur.
Selanjutnya, korban dijemput pelaku di pintu tol Cilegon Timur pada Rabu (9/7) malam.
Tak langsung ke Pandeglang, pelaku membawa korban ke penginapan Pondok Sangiang dengan alasan istirahat karena telah malam.
“Saat menginap itu lah para pelaku mengambil kunci kendaraan dan surat-surat kendaraan,” ujar Kapolres Cilegon, Jumat (23/7).
Kamis (10/7), korban bangun dan menyadari mobilnya hilang. Selanjutnya, korban langsung melapor ke polisi.
Kepada polisi korban memberikan sejumlah barang bukti seperti kunci cadangan truk, foto copy STNK truk, dan surat keterangan leasing.
Kepada polisi korban pun menyebut jika truk dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Berbekal informasi itu, Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat, melacak kendaraan, kemudian mengamankan AS dan AL di Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang lain dengan inisial MK, SN, RB, dan IN, mereka berperan sebagai pihak yang membantu perbuatan kejahatan tersebut.
“Karena setelah diambil dari korban, pelaku mengubah kondisi mobil, salah satunya dengan mengecat,” ujar Kapolres.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban alami kerugian berkisar Rp200 juta. (Bayu Mulyana)










