SERANG – Indra Yudistira alias Doyok dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/9). Tuntutan delapan tahun tersebut dikarenakan Doyok terbukti memiliki satu narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Kejari Serang Selamet.
Perbuatan Doyok menurut JPU, telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ucap Selamet dihadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni.
Dalam surat tuntutan, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021. Ketika itu, Doyok dihubungi rekamnya Aris (buron) mengajak pesta sabu. Setelah itu Doyok menghubungi Idas Afriansa (disidangkan dalam Berkas terpisah) untuk memesan sabu.
Aris kemudian memberikan uang Rp500 ribu kepada Doyok, untuk membayar pesanannya kepada Idas. Setelah pembayaran, Idas menyerahkan satu paket sabu di dalam bungkus rokok sampoerna Mild berikut pipa kaca atau bong.
Pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar jam 01.00 WIB, Doyok yang tengah menunggu Aris di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kampung Klunjukan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap polisi berpakaian preman. Dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan Doyok ditemukan satu paket sabu dengan berat netto awal 0,1955 gram. Polisi yang mendapati barang bukti lantas membawa Doyok ke Mapolres Serang Kota.
Atas surat tuntutan tersebut, Doyok yang menjalani sidang virtual dan berada di Rutan Kelas IIB Serang menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pledooi. (fam)











