SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sardi dan Dasa ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap karena membeli Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dalam jumlah banyak.
Perbuatan tersebut dilakukan keduanya di Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari, praktik ilegal itu dilakukan dengan membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU Margasana menggunakan sepeda motor dan mobil pada tahun 2025 lalu.
“BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jerigen dan drum untuk dijual kembali melalui pom mini di warung milik terdakwa,” ujar Inten dalam surat dakwaannya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 20 April 2026.
Dalam sehari, para terdakwa disebut mampu mengumpulkan hingga 800 hingga ribuan liter pertalite. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, yakni sekitar Rp12.000 per liter.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu terdakwa juga memberikan uang tambahan kepada petugas SPBU saat melakukan pengisian bahan bakar.
“Dari praktik tersebut, para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 per liter dari penjualan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Inten.
Kedua terdakwa akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.
“Berdasarkan sistem informasi perkara kami, perkara tersebut sedang disidangkan, ada dua terdakwa yang didakwa dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











