• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eks Kades Telaga Dituntut 5,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 17:52
in Berita Utama, Hukum
Eks Kades Telaga Dituntut 5,5 Tahun

JPU Kejari Serang Endo Prabowo (kiri) membacakan tuntutan Habibullah di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/3) malam.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habibullah dinilai terbukti mengorupsi APBDes Desa Telaga 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Selasa (29/3), mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ini dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang.

Selain itu, Habibullah dituntut pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp493,6 juta.

RelatedPosts

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Jumat, 6 November 2026 11:49
RUMPERA Kawal Aduan Warga Tangsel, dari Pelayanan Kesehatan hingga Bedah Rumah

RUMPERA Kawal Aduan Warga Tangsel, dari Pelayanan Kesehatan hingga Bedah Rumah

Jumat, 6 November 2026 11:41
Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Jumat, 6 November 2026 10:26
Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Jumat, 6 November 2026 08:55

“Jika aset milik terdakwa (yang disita-red) tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo dalam amar tuntutannya.

Tuntutan pidana itu didasarkan atas pertimbangan perbuatan Habibullah. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. “Hal-hal yang meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Diuraikan JPU, Desa Telaga telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan lima tembok penahan tanah (TPT). Namun, Habibullah selaku Kades Telaga justru hanya membangun satu TPT.

Habibullah juga menyelewengkan dana pembangunan gorong-gorong. Dana pembangunan desa tersebut oleh Habibullah digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar utang.

Perbuautan Habibullah ini telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata JPU.

Usai pembacaan surat tuntutan, Habibullah menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (fam/nda)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Percepatan Pemulihan Sektor Pariwisata Nasional, Garuda Indonesia Online Travel Fair (GOTF) 2022 Hadirkan Penawaran Diskon Tiket Hingga 70 Persen

Next Post

Menaker Apresiasi BRI Ciptakan Value Berkelanjutan Melalui PKB dengan Serikat Pekerja Nasional

Next Post
Menaker Apresiasi BRI Ciptakan Value Berkelanjutan Melalui PKB dengan Serikat Pekerja Nasional

Menaker Apresiasi BRI Ciptakan Value Berkelanjutan Melalui PKB dengan Serikat Pekerja Nasional

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 11:49
0

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea

RUMPERA Kawal Aduan Warga Tangsel, dari Pelayanan Kesehatan hingga Bedah Rumah

RUMPERA Kawal Aduan Warga Tangsel, dari Pelayanan Kesehatan hingga Bedah Rumah

by Syaiful Adha
Jumat, 6 November 2026 11:41
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat advokasi masyarakat melalui Rumah Pengaduan Rakyat (RUMPERA). Wadah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.