SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habibullah dinilai terbukti mengorupsi APBDes Desa Telaga 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Selasa (29/3), mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ini dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain itu, Habibullah dituntut pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp493,6 juta.
“Jika aset milik terdakwa (yang disita-red) tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo dalam amar tuntutannya.
Tuntutan pidana itu didasarkan atas pertimbangan perbuatan Habibullah. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal memberatkan. “Hal-hal yang meringankan, belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Diuraikan JPU, Desa Telaga telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan lima tembok penahan tanah (TPT). Namun, Habibullah selaku Kades Telaga justru hanya membangun satu TPT.
Habibullah juga menyelewengkan dana pembangunan gorong-gorong. Dana pembangunan desa tersebut oleh Habibullah digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar utang.
Perbuautan Habibullah ini telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata JPU.
Usai pembacaan surat tuntutan, Habibullah menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (fam/nda)












