SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Dewa Danesuara (22) disergap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Serang Kota di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu 13 April 2022 dinihari.
Ahmad ditangkap polisi setelah melakukan dua kali pencurian sepeda motor di daerah Ciracas, Kota Serang pada Jumat 11 April 2022.
Warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
Saat melakukan proses penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Serang Kota yang diketuai Kanit Pidum Ipda Evander Sitorus mendapati keberadaan pelaku hendak menyebrang Pulau Sumatera. Tak ingin pelaku kabur, polisi bergegas ke lokasi.
Saat penyergapan, polisi terpaksa membuang tembakan ke udara agar pelaku tidak melawan. Pelaku yang sudah dikepung kemudian keluar dari dalam mobil seraya menunduk.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Ciracas.
Aksi pencurian tersebut ia lakukan bersama rekannya, Ajis Kamil (24) warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Tak ingin membuang waktu, polisi meminta kepada pelaku untuk menunjukkan keberadaan tempat tinggal rekannya tersebut.
Saat tiba di rumah Ajis, polisi langsung menangkapnya dan membawanya ke Mapolresta Serang Kota.
“Kedua pelaku kami lakukan penangkapan Rabu dinihari kemarin,” ujar Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 14 April 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api mainan, satu buah kunci letter T beserta anak kunci.
“Kemudian ada dua unit sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Beat,” tutur Maruli.
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Ahmad Lutfi











