slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Apakah li’an Dapat Menyebabkan Putusnya Hubungan Suami-Istri?

Redaksi by Redaksi
14-04-2022 09:57:44
in Khasanah
Apakah li’an Dapat Menyebabkan Putusnya Hubungan Suami-Istri?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pada kesempatan kali ini saya ingin menjelaskan tentang Li’an. Bagaimana pengertiannya dan apakah li’an dapat menyebabkan putusnya hubungan suami-istri? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

Baca Juga :

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Khoiri, di Kaujon, Kota Serang.

Wa’alaikum salam wr. wb.

Secara bahasa, li’an berasal dari kata al-la’nu yang berarti “jauh”, juga bisa diartikan “laknat” atau “kutukan”.  

Sedangkan menurut istilah fiqh, li’an adalah sumpah yang diucapkan oleh seorang suami pada saat menuduh istrinya telah berbuat zina, dengan empat kali kesaksian dengan syarat bahwa suami bersedia mendapat laknat dari Allah jika terbukti kesaksiannya palsu.

Li’an juga dapat terjadi apabila seorang suami mengingkari anak yang dikandung atau sudah dilahirkan istrinya sementara istrinya juga menolak tuduhan atau pengingkaran tersebut.

Li’an diatur dengan tegas melalui firman Allah SWT : “Orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An-Nur : 6-7).

Sumpah li’an diucapkan apabila yang suami yang menyampaikan tuduhan tersebut tidak mampu menyediakan saksi sebagai penguat tuduhannya. Begitu pula istri sebagai tertuduh, juga dapat kesempatan menyangkal dengan sumpah kesaksian sebanyak empat kali dan pada sumpah ke lima disertai dengan pernyataan bahwa ia siap mendapatkan laknat dari Allah apabila terbukti tuduhan suami benar.

Ini sejalan dengan ayat al-Qur’an sebagai berikut : “Istrinya dapat dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya sebanyak empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu sungguh-sungguh termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa murka Allah (akan ditimpakan) atas dirinya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar”.(QS. An-Nur : 8-9)

Yang harus diperhatikan adalah kedua proses ini harus bersambung dan merupakan satu kesatuan. Sebab apabila sumpah li’an suami ternyata tidak diikuti oleh sumpah kesaksian istri, maka li’an dianggap belum terjadi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 127 tentang tata cara li’an. Dan secara prosedural li’an tidak bisa sembarangan dinyatakan, tetapi harus dilakukan dihadapan Pengadilan Agama agar dapat dinyatakan sah.

Dengan terjadinya sumpah li’an tersebut, maka otomatis terjadilah perceraian di antara keduanya, yang sekaligus menandakan pula berakhirnya kesempatan untuk kembali membina hubungan rumah tangga. Artinya, seorang laki-laki yang telah menyatakan sumpah li’an kepada mantan istrinya sudah tidak dapat lagi menikahinya untuk selama-lamanya (mu’abbad).

Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad Saw : “Dua suami-istri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya.”

Mengapa bisa demikian?

Jawabannya cukup sederhana, keluarga yang harmonis adalah keluarga yang dibangun di atas pondasi kepercayaan dan amanah, selain cinta dan kasih sayang. Mirisnya, kepercayaan tersebut mudah ‘terkoyak’ habis oleh tuduhan-tuduhan keji seperti tuduhan berbuat zina, selingkuh, bahkan sampai mengingkarai anak kandungnya sendiri.

Jika sampai terjadi, hati kedua belah pihak tentu akan sakit dan sulit untuk kembali menaruh kepercayaan.

Oleh karena itu, apabila dalam rumah tangga sedang diterpa gosip miring tentang hadirnya ‘orang ketiga’, hendaknya lebih berhati-hati. Sebaiknya hindari tuduhan-tuduhan yang menyakitkan tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu. Apalagi jika tuduhan tersebut sudah sampai menggunakan sumpah.

Semoga bermanfaat.

KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Diasuh oleh Program Studi Hukum Keluarga, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mau Kabur ke Sumatera, Maling Motor di Ciracas, Kota Serang Disergap Polisi di Pelabuhan Merak

Next Post

Dari Orang Tua Sampai Anak Nikmati BPJS Kesehatan

Related Posts

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan
Berita Utama

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

by Adam Fadillah
Sabtu, 6 Juni 2026 11:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang,...

Read moreDetails

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Baku Menjadi Alarm Dunia, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional 

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Bulog Lebak-Pandeglang Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani, Capai 72,9 Persen Target 2026

FIFA Matchday 2026: Indonesia Kalahkan Oman 3-0 di GBK, Akhiri Penantian Kemenangan 38 Tahun

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Next Post
Dari Orang Tua Sampai Anak Nikmati BPJS Kesehatan

Dari Orang Tua Sampai Anak Nikmati BPJS Kesehatan

Kebijakan Menpan-RB: ASN Silakan Mudik, Tapi Jangan Pakai Mobil Dinas

Kebijakan Menpan-RB: ASN Silakan Mudik, Tapi Jangan Pakai Mobil Dinas

50 Buruh di Banten yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

50 Buruh di Banten yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Sabtu, 6 Juni 2026 11:04
Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 10:53
STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 10:44
Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Sabtu, 6 Juni 2026 09:46
Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Sabtu, 6 Juni 2026 09:37
Sektor Perumahanan nasional

Baku Menjadi Alarm Dunia, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional 

Sabtu, 6 Juni 2026 09:33
Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Sabtu, 6 Juni 2026 11:04
Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 10:53
STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

STIT Al-Khairiyah Perluas Kolaborasi Akademik, Tingkatkan Kualitas Riset dan Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 10:44
Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad 2026 di Bendungan Karian

Sabtu, 6 Juni 2026 09:46
Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Liburan Praktis di Cilegon, Aston Hadirkan Paket Stay & Dine Mulai Rp1 Jutaan

Sabtu, 6 Juni 2026 09:37
Sektor Perumahanan nasional

Baku Menjadi Alarm Dunia, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional 

Sabtu, 6 Juni 2026 09:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

by Adam Fadillah
Sabtu, 6 Juni 2026 11:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang,...

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

Kapolda Banten Fun Offroad 2026, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas Masyarakat

by Fahmi
Sabtu, 6 Juni 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Fun Offroad 2026 digelar di kawasan Bendungan Karian, Kabupaten Lebak, Sabtu 6 Juni 2026. Kegiatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak