SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari ratusan pekerja di Banten yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ada 150 pekerja yang menerima uang tunai selama enam bulan.
Nominalnya, tiga bulan pertama 45 persen dan tiga bulan kedua 25 persen dari upah atau gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja selama belum bekerja.
“Itu manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program baru yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Teguh Setiawan, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, pada acara peringatan Mayday bersama serikat pekerja di kantornya, Senin, 23 Mei 2022.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lanjut Teguh, berjalan sejak 11 Februari 2022. Di Banten, hingga April 2022 baru 150 pekerja yang mendapakan manfaat JKP
“Yang kena PHK dan mengajukan JKP lebih dari itu, tapi banyak yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Teguh.
Penyebabnya, kata Teguh, antara lain belum memenuhi syarat masa kepesertaan dan ada tunggakan iuran.
“Ada juga yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, tapi ingin dapat JKP. Itu tidak bisa,” jelas Teguh.
Teguh menyadari, baik perusahaan maupun pekerja, masih belum memahami betul program JKP. Karena itu masih perlu sosialisasi kepada perusahaan.
Secara terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Didin Haryono mengingatkan kembali kepada perusahaan agar tertib membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi yang memiliki tunggakan agar segera melunasi.
“Ini menyangkut hak-hak pekerja,” tegas Didin.
Sebagaimana diketahui, JKP menjadi program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan setelah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk JKP tidak ada tambahan iuran bagi peserta karena yang membayar iuran JKP yaitu pemerintah pusat melalui skema subsidi dan dari rekomposisi iuran JKK dan JKM.
“Jadi iuran program wajibnya, yaitu JKK, JKM, JHT, juga JP harus lancar,” ungkap Didin.
Didin memastikan, pihaknya siap melayani pekerja yang kena PHK untuk mendapatkan JKP.
Editor : Aas Arbi











