PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Pandeglang mulai mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tantang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tersebut dibuat bertujuan agar memudahkan dalam membuat aturan hukum ke depannya.
Ketua Pansus IV DPRD Pandeglang Yangto mengatakan, raperda merupakan usulan DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk membantu Pemkab dalam menyusun peraturan daerah (perda).
“Tahapannya agar lebih tahu dan lebih tertib saat membuat perda. Jadi enggak boleh keluar dari Perda (Pembentukan Produk Hukum Daerah-red) yang kita buat ini,” katanya, kemarin.
Yangto mengatakan, saat ini pihaknya masuk dalam tahap akhir penyelesaian pembentukan Raperda tersebut.
Apabila tidak ada halangan, akhir 2022 rancangan tersebut bisa diparipurnakan.
“Kunjungan kerja, pembahasan rapat dengan badan hukum termasuk tenaga ahli, baru kita paripurnakan. Harusnya tahun ini sudah selesai,” katanya.












