CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 159 tenaga pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan itu dilakukan dalam acara Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kota Cilegon yang dipimpin secara langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian di halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Jum’at (17/06).
Upacara ini juga dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Periode 1 Juni 2022, dan Pemberian Penghargaan Bagi Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal Dunia.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan 159 honorer yang diangkat menjadi PPPK itu adalah guru-guru honorer.
“Saya merasa bangga dapat memberikan SK PPPK kepada 159 guru honorer dimana pemberian SK PPPK untuk guru honorer ini merupakan tahap kedua, oleh karena itu saya ucapkan selamat atas pencapaian yang luar biasa bagi Bapak / Ibu guru honorer ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helldy mengatakan bahwa pemberian SK PPPK tahap dua ini merupakan sebagai langkah Pemkot Cilegon dalam mengatasi permasalahan tenaga Non ASN di Pemerintah Kota Cilegon.
“SK P3K tahap dua ini merupakan salah satu bentuk kesungguhan kami selaku Wali Kota untuk mengatasi permasalahan tenaga Non ASN di Pemerintah Kota Cilegon sejak awal kami menjabat,” ujarnya.











