SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menegaskan, evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak hanya menyoroti aspek kinerja, tetapi juga kedisiplinan pegawai selama menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi tersebut dilakukan menjelang perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
BKD Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh sebagai bahan penilaian terhadap ribuan PPPK yang masa kontraknya akan berakhir.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada Desember 2025 memang telah memasuki masa evaluasi setelah menjalani kontrak kerja selama enam bulan.
“Jadi memang PPPK Paruh Waktu pengangkatannya Desember kemarin, enam bulan itu kita evaluasi. Makanya diminta datanya sekarang, keseluruhan,” ujar Ai Dewi.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat bagaimana performa pegawai selama bekerja, termasuk kepatuhan terhadap aturan dan disiplin kerja di OPD masing-masing.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi apakah masa kerja PPPK dapat diperpanjang atau tidak.
Hal itu juga tertuang dalam surat BKD Provinsi Banten Nomor B-800.1.13.2/404/BKD/2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan utama dalam proses perpanjangan kontrak.
BKD juga memberi perhatian khusus terhadap aspek disiplin pegawai. PPPK Paruh Waktu yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau memiliki persoalan kepegawaian dapat diusulkan untuk tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Kalau komitmennya Pak Gubernur tidak ada pengurangan, tetapi kalau kinerja paruh maupun penuh waktu tidak baik, mau tidak mau ada hukuman disiplin juga,” kata Ai Dewi.
Tak hanya tidak diperpanjang, PPPK Paruh Waktu yang melakukan pelanggaran selama masa kerja juga berpotensi diberhentikan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Diketahui, sebanyak 4.631 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten tengah memasuki proses evaluasi menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja pada 30 September 2026. BKD menargetkan seluruh data evaluasi dapat dihimpun dari perangkat daerah sebagai dasar penilaian kinerja dan disiplin pegawai.
Editor: Agus Priwandono











