SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Jumat, 17 Juni 2022 sore beredar surat dari Polresta Serang Kota. Surat tersebut menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.
Surat yang viral di media sosial (medsos) itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Nah surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.
Kompol Wahyu Imam mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.
Sebelumnya diberitakan bahwa beredar luas di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wahyu.

“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.












