SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan di Kabupaten Serang diapresiasi Kementerian Desa (Kemendes) RI.
Hal ini lantaran UPK Kecamatan di Kabupaten Serang masih eksis menjalankan unit usahanya dibanding beberapa wilayah lain yang sudah tidak aktif lagi.
Apresiasi Kemendes pada UPK Kecamatan di Kabupaten Serang ini terungkap pada kegiatan Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Melalui UPK di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa 21 Juni 2022.
Diketahui, UPK adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri, guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat pada DPMD Provinsi Banten Juli Kristanto mengatakan, dari anggaran awal Rp1 miliar, sekarang aset UPK Kecamatan di Kabupaten Serang mencapai Rp14 miliar.
“Makanya, Kemendes memilih Kabupaten Serang menjadi lokasi pertama kegiatan ini. Kemendes sangat mengapresiasi pencapaian UPK Kecamatan Kabupaten Serang,” kata Juli kepada Radar Banten.
Dijelaskan Juli, kegiatan ini akan berlangsung di empat Kabupaten yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
Juli menilai, UPK Kecamatan di Kabupaten Serang bisa menjadi percontohan bagi wilayah lainnya di seluruh Indonesia. karena sejak awal PNPM ada pada 2009 hingga 2015 vakum karena belum ada payung hukumnya, sampai sekarang, UPK Kecamatan di Kabupaten Serang masih aktif.
“Selanjutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja, UPK ini akan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama),” ujarnya.
Reporter: Daru
Editor: Mastur











