LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polres Lebak akhirnya memutuskan untuk membebaskan Natrom (62), pria asal Bekasi yang sebelumnya ramai karena mengaku-ngaku sebagai Dewa Matahari.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, Natrom dibebaskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan hasil dari tes kejiwaan bahwa Natrom sendiri mengalami psikopatologi atau gangguang kejiwaan.
“Ya, proses penyelidikan sementara kita hentikan, karena alasan mendasar yakni hasil tes kejiwaan dari RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung yang menyebutkan bahwa Natrom mengalami psikopatologi,” kata AKBP Wiwin di Mapolres Lebak, Kamis 14 Juli 2022.
Pihaknya juga tidak menemukan adanya motif lain dari kasus Natrom ini. Adapun pernyataan Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari, dan melarang salat hingga menyebut air zam zam sebagai air kencing itu disampaikan secara personal kepada 3 orang karyawannya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi yang merupakan pegawai Natrom, dan hasilnya pernyataan itu semua disampaikan Natrom secara personal. Tidak di muka umum, dan hal itu tidak bisa disandingkan dengan penistaan agama. Yang mana penistaan agama sendiri itu jika dilakukan dimuka umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Natrom dikembalikan ke rumahnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Natrom juga diizinkan kembali untuk menjalankan usahanya, yakni penyewaan vila di daerah wisata di Bayah.
“Natrom merupakan seorang wiraswasta yang sudah menjalankan usaha sewa vila selama 1 tahun lebih, sehingga dengan dihentikannya penyelidikan, maka Natrom dikembalikan ke Bayah dan dapat kembali menjalankan usahanya,” tandasnya.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pembinaan dan mengisi mental juga spritual dari Natrom.
“Natrom sudah kita ruqyah, dan ke depan kita akan terus lakukan pembinaan dan mengisi Natrom dengan ajaran-ajaran Islam yang benar, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali,” timpal Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











