SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 94 pelaku judi ditangkap aparat kepolisian dari Polda Banten dan jajaran. Puluhan pelaku judi tersebut ditangkap selama hampir satu bulan.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, penertiban pelaku perjudian mulai dilakukan Polda Banten dan jajaran pada 30 Juli 2022.
“Ada perintah dari bapak kapolda (Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho-red) untuk melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian,” kata Shinto, Kamis (25/8).
Selama hampir satu bulan tersebut, polisi telah mengungkap 39 kasus perjudian baik judi jenis online maupun konvensional.
“Untuk kasusnya ada 39 kasus, tersangka berjumlah 94 orang,” ungkap Shinto.
Shinto mengungkapkan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten.
Perwira tinggi Polri itu telah mengeluarkan perintah kepada para pejabat fungsi reskrim polda dan polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian. Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (19/08) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi reskrim,” ungkap Shinto.
Shinto menuturkan, seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022.
“Kami telah membuka posko berantas judi, silahkan masyarakat dapat melapor kepada kami,” kata Shinto.
Shinto mengkapkan, kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah ikut dalam pemberantasan segala bentuk perjudian. Perwira tinggi Polri itu meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten.
“Silakan melapor di nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” kata Shinto.
Shinto menuturkan, Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar.
“Bapak Kapolda meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” tutur Shinto. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











