PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengungkap penyebab munculnya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski wajib pajak mengaku telah melakukan pembayaran.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, menegaskan kondisi tersebut bukan berarti wajib pajak harus membayar dua kali.
“Sebetulnya nggak bayar dua kali. Kalau sudah bayar ke petugas, tagih saja ke petugas pemungut, karena uangnya dititipkan ke mereka,” ujar Ramadani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan, persoalan utama selama ini terjadi pada sistem pembayaran melalui petugas pemungut di tingkat desa dan kelurahan yang tidak dilakukan secara real time. Dalam praktiknya, petugas kerap menunda penyetoran hasil pungutan ke kas daerah.
“Dipungut hari ini, disetorkan bisa seminggu atau bahkan sebulan kemudian. Ini yang risikonya tinggi. Kalau wajib pajak bayar langsung, itu otomatis langsung lunas dan terverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, Bapenda telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran untuk mendorong wajib pajak lebih proaktif, mulai dari pemindaian barcode pada SPPT hingga kanal digital seperti e-banking, kantor pos, marketplace, dan gerai ritel modern.
“Sekarang sudah era digital, masyarakat tidak perlu lagi lewat petugas. Bisa bayar langsung, lebih aman dan transparan,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya oknum petugas yang tidak menyetorkan uang pajak, Ramadhani menyebut pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada bupati dan kini tengah ditindaklanjuti oleh inspektorat.
“Puluhan kepala desa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ada temuan dari sampling, masyarakat mengaku sudah bayar tapi tidak disetorkan. Itu masuk kategori penggelapan,” jelasnya.
Ia memastikan, penindakan akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kita tegur dulu. Kalau tidak ada itikad baik atau berulang, itu bisa masuk ranah pidana korupsi. Uangnya juga harus dikembalikan ke kas daerah sesuai nama wajib pajak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang wajib pajak di Kabupaten Pandeglang mengaku kebingungan saat hendak mengecek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Meski membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ia justru mendapati adanya data piutang pajak yang tercatat sejak tahun 2012 hingga 2024.
Padahal, berdasarkan berkas yang dimiliki, wajib pajak tersebut memiliki SPPT dari tahun 2012 hingga 2026, kecuali tahun 2015 dan 2016.
Editor: Bayu Mulyana











