RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh Heintje Grinston Mandagie CS.
Pada sidang yang digelar Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin, MK juga menolak seluruh materi gugatan termasuk gugatan terhadap Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang
memimpin sidang, seperti dikutip website Dewan Pers, Kamis 1 September 2022.
Dalam putusannya, MK membantah argumen bahwa hanya Dewan Pers yang boleh membuat aturan terhadap organisasi pers. Hakim MK berpendapat, Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers,” kata Anwar Usman.
Adanya tuduhan Pasal 15 Ayat 2 UU Pers, bahwa Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga ditolak MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” ujar Usman.
Selain itu, terkait gugatan atas pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).











