SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak perusahaan yang tak bayar pajak membuat Pemkab Serang menggandeng Kejari Serang. Aparat penegah hukum ini akan menagih wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Dari 16 dokumen surat kuasa khusus yang diberikan kepada Kejari dengan total tunggakan pajak Rp14,93 miliar, Kejari berhasil menagih Rp9,34 miliar tunggakan. Sisa Rp4,6 miliar masih dalam proses penagihan secara bertahap.
Hal ini terungkap pada coffee morning dan MoU Pemkab Serang bersama Kejari Serang yang sudah berlangsung sejak 2022 di Pendopo Bupati kabupaten Serang, Selasa (6/9). Acara dihadiri Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak, dan para kepala OPD di Pemkab Serang.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, MoU ini khusus di bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama ini sangatlah efektif. Bahkan ada satu perusahaan yang menunggak Rp6 miliar, ketika ditagih oleh pihaknya, langsung melunasi dalam satu kali pembayaran. “Jadi kami diminta Pemkab Serang untuk menagih penunggak pajak,” kata Freddy.
Freddy mengaku, dalam kerja sama ini, pihaknya diberikan limpahan kuasa, sehingga saat melakukan penagihan tetap harus berkoordinasi dengan Pemkab Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, MoU ini dilakukan karena ada beberapa perusahaan yang bandel dan tidak melunasi wajib pajak.
“Alasannya klasik, produksi sedang tidak lancarlah, kurang untunglah. MoU bersama Kejari Serang ini sangat efektif menagih pajak,” tambahnya.
Reporter: Daru Pamungkas











