LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Lebak Tahun 2022-2042. Penyusunan RPIK itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Peraturan Menteri (Permen)Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan pedoman pembangunan industri Kabupaten/Kota.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak Ajis Suhendi mengatakan, sesuai dengan UU dan Permen itu maka disebutkan peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.
Dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional.
“Pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomi nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip – prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan,” kata Ajis, Selasa 20 September 2022.
Pada tahap awal penyusunan, pihaknya akan mengidentifkasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara tim ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai OPD.
“RPIK akan menjadi acuan kita dalam pengembangan kawasan industri yang lebih efisien, efektif, dan mempermudah investasi serta selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Untuk itu RPIK ini nanti nya akan dipadukan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) ,” kata Ajis.
Pada RPIK, kata Ajis, akan direncanankan berbagai langkah Pemkab Lebak dalam upaya mendorong kemajuan pembangunan industri, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tentunya akan berdampak pada kemajuan Kabupaten Lebak.











