LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Asuila terhadap anak di bawah umur mendominasi perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Selain asusila terhadap anak di bawah umur, perkara yang menonjol lannya yaitu perjudian dan pencurian.
“Hampir 80 persen persen perkara yang kita tangani didominasi perkara asusila di bawah umur, kemudian pencurian dan perjudian. Rata-rata per bulan kita menerima perkara 20 sampai 25 perkara. Tapi, di bulan Agustus mencapai 45 kasus yang didominsi pencabulan dan perjudian,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebak Tri Yulianto kepada Radar Banten, Rabu (21/9).
Dia mengaku prihatin dengan terus meningkatnya perkara asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kejari Lebak.
“Saya cukup miris dan prihatin dengan angka perkara asusila terhadap anak (pencabulan). Karena itu harus ada penanganan ekstra. Bahkan, korbannya ada yang berusia 14 tahun tengah hamil,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menekan tindak asusila terhadap anak perlu penangan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, Korps Adhyaksa, dan keluarga.
“Tentunya, tidak cukup hanya dengan program kita yaitu melalui Jaksa Nasuk Sekolah (JMS) maupun Jaksa Menyapa. Tapi perlu ditangani oleh semua pihak. Terutama orang tua, apalagi di jaman serba medsos seperti saat ini, peran orang tua mengawasi anak – anaknya sangat vital,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak St Hapsari menambahkan, dari perkara kasus pidana umum (pidum) yang terjadi di sepanjang tahun ini, kasus asusila terhadap anak salah satu perkara yang cukup menonjol Karenanya, korp Adhyaksa terus menyosialisasikan pendidikan penyuluhan hukum kepada pelajar mulai jenjang SD hingga SMA. Kata dia, materi sosialisasi yang disampaikan diantaranya tentang bahaya laten penyalahgunaan narkotika, korupsi, paham radikalisme, dan paham sesat melalui program JMS.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi











