PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Pandeglang kembali menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Berkah Pandeglang, Senin (26/9). Tindakan itu terpaksa dilakukan karena melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Imron, pedagang kopi di Alun-alun Berkah Pandeglang merasa keberatan terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP. Hal itu karena, mereka tidak memiliki tempat untuk berjualan. “Kami cuma mau berjualan, mengais rezeki, buat makan. Kami mau dipindahin kemana buat jualan,” katanya, kemarin sore.
Imron mengatakan, selama ini dirinya kesulitan untuk berjualan karena tidak disediakan tempat yang cocok untuk para pedagang. “Kalau memang dilarang, kami harus berjualan dimana. Apakah tempat kami yang baru ramai atau tidak, jangan juga ketika dipindahkan malah kami mengalami kerugian,” katanya.
Rudi pedagang lainnya mengatakan hal senada. Kata dia, selama ini perhatian Pemkab kepada para PKL masih kurang. Soalnya, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum memiliki tempat yang cocok. “Ada memang untuk berjualan, di Gedung Juang. Tetapi lokasinya sepi, bagaimana kami mau untung,” katanya.(*)
Reporter : Adib











