CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Biaya penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak Bakauheni ditetapkan naik.
Kenaikan biaya berkisar di 11 persen dan akan berlaku pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Kepastian naiknya biaya tiket kapal ferry tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten Handjar Dwi Antoro.
Dikatakan Handjar, tarif baru penyeberangan terbit pada 28 September 2022.
“Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan,” ujar Handjar, Kamis, 29 Oktober 2022.
Dikatakan Handjar, tarif baru berlaku di semua perlintasan di seluruh Indonesia.
“Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ujarnya.
BPTD akan bekerja sama dengan operator pelabuhan, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk operator kapal untuk segera menyosialisasikan kenaikan tarif per tanggal 1 Oktober serentak seluruh Indonesia agar pengguna jasa penyeberangan tidak kaget dengan perubahan tarif tersebut.
Handjar meyakini masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal.
Sosialisasi perlu dilakukan, pertama agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan tanggal 1 Oktober 2022. Kedua, sosialisasi itu diperlukan untuk para operator kapal.
“Kami kan perlu mempersiapkan segala sesuatunya, Contohnya tarif online kan harus diubah. Jadi itu semua yang harus disosialisasikan baik melalui media elektronik, massa, maupun melalui spanduk dan banner,” ujarnya.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











