• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Nyatakan Berkas Artis Nikita Mirzani Lengkap

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 12:00
in Hukum
0
Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice

WAJIB LAPOR : Nikita Mirzani (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (15/8). (Fahmi Sa'i'/Radar Banten)

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas artis Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang. Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti.

“Berkasnya (Nikita Mirzani-red) sudah lengkap, P-21 nya tanggal enam kemarin (6 Oktober 2022-red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dikonfirmasi, Senin 17 Oktober 2022.

Edwar mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. “Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi,” ungkap pria asal Aceh tersebut.

Sebelumya, Nikita Mirzani sudah lebih dari tiga kali bulan tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota. Kendati tidak menjalani wajib lapor namun tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Padahal sebelumnya, penyidik hampir menahan Nikita pada Jum’at (22/7) malam lalu. Namun, penahanan terhadap Nikita dibatalkan karena alasan kemanusiaan. “Dengan pertimbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, alasan kliennya tidak menjalani wajib lapor karena mempertanyakan proses hukum di kepolisian yang tidak kunjung selesai. “Mau sampai kapan (wajib lapor-red)?, coba tanya ke penyidiknya,” kata Fahmi, Senin (3/10).

Fahmi mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, wajib lapor yang dijalani secara terus menerus yang dilakukan Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang di tahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM,” kata Fahmi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dito Mahendrakejari serangNikita MirzaniNikita Mirzani tersangkapencemaran nama baik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SSB Porsi Tunggal Diaktifkan Lagi

Next Post

Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Next Post
Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan, BPBD Terus Distribusikan Air

by Syaiful Adha
Kamis, 10 September 2026 20:53
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 559 kepala keluarga (KK) atau 2.446 jiwa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak kekeringan yang terjadi di...

Penambahan Anggaran

DPRD Kabupaten Serang Kawal Anggaran untuk Kebencanaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 20:45
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang berkomitmen akan mengawal anggaran yang diusulkan oleh Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.