Nikita sendiri mengaku telah lelah karena harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota setiap satu pekan sekali. Pemain film Comic 8 tersebut itu pun mengaku pasrah apabila penyidik melakukan penahanan terhadapnya.
“Gw capek bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang,” ujar Nikita kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9).
Meski mengaku pasrah ditahan, namun Nikita mengajukan beberapa syarat kepada kepolisian. Syarat itu pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada waktu dini hari atau disaat dia sedang beristirahat. “(Syarat kedua-red), tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya seperti di mall maupun di tempat umum,” kata Nikita.
Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan harus terlebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan. “Keempat baru penjarain aku. Kalau mau tangkap aku boleh dengan syarat itu, silahkan tangkap aku kan sudah tahu alamat aku,” kata Nikita.
Nikita berharap kasus yang ditangani kepolisian memberikan rasa keadilan bagi dirinya. Sebab, dia merasa penegakan hukum di Indonesia belum memberikan rasa adil bagi dirinya. “Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah, kasus receh,” ujar Nikita.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Dari saya tidak ada komentar,” ungkap Iwan singkat.
Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











