• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Nyatakan Berkas Artis Nikita Mirzani Lengkap

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 12:00
in Hukum
0
Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice

WAJIB LAPOR : Nikita Mirzani (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (15/8). (Fahmi Sa'i'/Radar Banten)

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Nikita sendiri mengaku telah lelah karena harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota setiap satu pekan sekali. Pemain film Comic 8 tersebut itu pun mengaku pasrah apabila penyidik melakukan penahanan terhadapnya.

“Gw capek bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang,” ujar Nikita kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9).

Meski mengaku pasrah ditahan, namun Nikita mengajukan beberapa syarat kepada kepolisian. Syarat itu pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada waktu dini hari atau disaat dia sedang beristirahat. “(Syarat kedua-red), tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya seperti di mall maupun di tempat umum,” kata Nikita.

Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan harus terlebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan. “Keempat baru penjarain aku. Kalau mau tangkap aku boleh dengan syarat itu, silahkan tangkap aku kan sudah tahu alamat aku,” kata Nikita.

Nikita berharap kasus yang ditangani kepolisian memberikan rasa keadilan bagi dirinya. Sebab, dia merasa penegakan hukum di Indonesia belum memberikan rasa adil bagi dirinya. “Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah, kasus receh,” ujar Nikita.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Dari saya tidak ada komentar,” ungkap Iwan singkat.

Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dito Mahendrakejari serangNikita MirzaniNikita Mirzani tersangkapencemaran nama baik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SSB Porsi Tunggal Diaktifkan Lagi

Next Post

Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Next Post
Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Jamin Keamanan Produk Hewan, Pelaku Usaha Wajib Miliki NKV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan

559 KK di Tangsel Terdampak Kekeringan, BPBD Terus Distribusikan Air

by Syaiful Adha
Kamis, 10 September 2026 20:53
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 559 kepala keluarga (KK) atau 2.446 jiwa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak kekeringan yang terjadi di...

Penambahan Anggaran

DPRD Kabupaten Serang Kawal Anggaran untuk Kebencanaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 20:45
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang berkomitmen akan mengawal anggaran yang diusulkan oleh Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.