SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembekalan kedua untuk 42 juri Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2022 berlangsung, Senin, 17 Oktober 2022 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Ke 42 juri tersebut akan turun ke lapangan untuk melakukan penilaian mulai 24 Oktober hingga 3 November 2022. Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi meminta peserta lomba LKBA untuk tidak menyambut secara berlebihan, karena penyambutan bukan bagian dari kategori penilaian.
Rapat diikuti para juri dari unsur Polda Banten dan jajarannya, Kodim Serang dan Kodim Cilegon dan jajaran, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang, Radar Banten, dan Tim Penggerak PKK serta unsur lainnya.
Pembekalan kedua ini lebih dititikberatkan pada aspek teknis penilaian, yang meliputi 6 kategori dan aspek keamanan yang meliputi 12 poin penilaian.
Dalam pengarahannya Kadis DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan bahwa penjurian akan mulai dilaksanakan pada 24 Oktober – 3 November 2022.
“Penjurian dilakukan dalam dua tahap. Yaitu satu kali penjurian terbuka dan satu kali penjurian tertutup,” kata Haryadi.

Foto: Dok Panitia LKBA 2022/Yayu —
Haryadi berharap RW- RW yang mengikuti LKBA tidak melakukan penyambutan berlebihan. Mengingat bahwa penyambutan, misal tari-tarian atau sejenisnya bukan merupakan bagian dari kategori penilaian.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Imadul Majdi menekankan terkait hal-hal teknis penjurian. Mulai dari keberangkatan tim juri sebanyak 42 orang yang dibagi dalam 14 kelompok. Tentang kendaraan yang dipergunakan tiap kelompok ke lapangan.
“Kita jadwalkan jam 08.00 pagi, para juri sudah di lapangan. Tapi, sebelumnya ke kantor kecamatan dahulu untuk teknis ke RW-RW,” kata Idi, panggilan akrab Imadul Majdi ini.
Sementara M Widodo, dari Radar Banten menyampaikan soal teknis penilaian. Terdapat 6 kategori pada penilaian LKBA 2022.











