SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Residivis komplotan pencurian kendaraan bermotor berinisial AR dan AA berhasil dibekuk warga di Kelurahan Penancangan, Kecamatan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, 22 Oktober 2022, pukul 03.00 WIB.
“Keduanya ditangkap warga setelah kepergok mau mencuri motor warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain, Minggu 23 Oktober 2022.
Warga yang kesal dengan ulah kedua pelaku sempat memukuli keduanya. Beruntung polisi tiba di lokasi dengan cepat dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Cipocok Jaya.
Diketahui, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur diamankan aparat dari Polsek Cipocok Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit motor curian, sebuah mobil pikap, badik dan barang bukti lainnya.
Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (27) dan AZ (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial AA (29) warga Dusun Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain Prakarsa mengatakan penangkapan komplotan tersebut berawal tertangkapnya AR dan AA keduanya ditangkap warga di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama satu rekannya yang lain berinisial AZ.
“Satu pelaku lagi kami amankan di SPBU Kragilan. Pelaku berinisial AZ ini ditangkap dengan barang bukti mobil pikap. Dia ditangkap setelah kami meminta kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan agar menghubungi AZ,” kata Jamain.
AZ yang tak sadar masuk perangkap polisi kemudian disergap. Saat diamankan, polisi menemukan sebuah motor jenis Honda Scoopy di dalam mobil pikap. “Pengakuannya motor itu diambil (dicuri-red) di daerah Cilegon,” ungkap Jamain.
Dari keterangan para pelaku mereka sudah lebih 10 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Motor yang berhasil dicuri dibawa dengan menggunakan mobil pikap. “Motor curian itu dijual ke daerah Lampung,” ujar Jamain.
Terkait badik yang diamankan, Jamain mengatakan senjata tajam itu belum digunakan untuk melukai warga. “Badik itu katanya buat jaga-jaga saja. Belum digunakan (untuk melukai orang-red),” kata Jamain.
Dari hasil pemeriksaan AR dan AA merupakan residivis kasus curanmor. Terakhir, keduanya mendekam di Lapas Cilegon. “Kedua pelaku sudah residivis, terakhir menjalani hukuman di Lapas Cilegon,” tutur Jamain.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo











