PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pandeglang segera memanggil oknum Anggota Dewan berinisial Yt yang terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis warga Kecamatan Majasari berinisial Mi (18). Pemanggilan terhadap Yt akan dilakukan secepatnya oleh BK Dewan Kabupaten Pandeglang.
Ketua BK DPRD Kabupaten Pandeglang Abdul Azis mengatakan, BK tentunya tidak diam menyikapi kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum Anggota Dewan.
“Strategi kami akan beda mungkin dengan Polres gitu kan karena kami punya aturan tersendiri. Paling tidak kami berdasarkan pasal 87 poin C, bahwa BK bisa melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi atas pimpinan pengaduan pimpinan DPRD atau Anggota DPRD dan atau masyarakat umum,” katanya yang didampingi oleh Anggotanya Endang Sumantri dan Yasin B Sanca, kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang BK DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/11).
Artinya, diungkapkan Azis, BK juga bisa memanggil terduga terlapor oknum DPRD dan juga bisa memanggil korban. BK dalam hal ini harus imbang.
“Jangan sampai yang satu kita panggil misalkan pihak korbannya saja padahal pihak oknum terduganya belum kita undang maka dari itu harus clear. Intinya kami BK akan melakukan tindakan atau langkah langkah seperti pemanggilan terlapor dan pemanggilan korban termasuk ahli hukum juga akan kami undang,” katanya.
BK juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang atau Kepolisian. Akan tetapi mungkin akan berbeda prosesnya dengan APH.
“Kami juga tetap menunggu inkrah daripada putusan pihak penegak hukum terhadap status terlapor apakah sudah memenuhi unsur atau dijadikan tersangka. Kami juga menunggu hasil dari penyidikan APH,” katanya.
BK tentunya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Pandeglang baik dirinya selaku Ketua BK, maupun Anggotanya, Endang Sumantri, H Yasin B Sanca, TB A Khatibul Umam, dan Yadi Murodi.
“Kalau hasil gelar perkara BK sudah mengerucut ke satu orang. Tapi karena ini sifatnya masih dugaan, belum bisa menyebutkan sepenuhnya baru inisial Y tapi sudah mengerucut makanya kami perlu hasil penyidikan dari pihak APH, jadi kami belum bisa ungkap identitas secara lengkap,” katanya
Lebih lanjut Azis menegaskan, BK secepatnya akan melakukan pemanggilan terduga oknum dan korban. Pemanggilan dilakukan sesegera mungkin.
“Makanya nanti kita jadwalkan, seperti yang saya janjikan kepada temen temen, saya akan mengadakan rapat internal BKD itu pada hari Kamis. Sudah saya lakukan kan hari ini, kita rapat internal dan untuk waktu pemanggilan korban dan terduga kami jadwalkan berikutnya,” katanya.
Waktu pemanggilan, diungkapkan Azis, Insyaallah segera mungkin. Jika terbukti bersalah jelas ada sanksinya.
“Yang terberat itu ya PAW, tentunya kami akan merekomendasikan jika memang terbukti. Jadi mekanismenya itu kami hanya bisa buat rekomendasi hasil kajian kami yang direkomendasikan kepada Fraksi bersangkutan atau Partai bersangkutan, nanti partai bersangkutan yang akan mengusulkan untuk dilakukan sanksi apakah itu Sanski usulannya dari BKD agar misalkan dilakukan PAW atau sejenisnya seperti itu,” katanya.
Anggota BK Dewan Endang Sumantri menambahkan, BK nanti hanya merekomendasikan terkait sanksi apa diberikan itu oleh Partainya.
“Itu internal Partai. pada prinsipnya kami akan memberikan rekomendasi daripada hasil ke Partai tersebut. Adapun sanksi yang nanti diberikan oleh Partai itu bukan ranah kami, itupun jika nanti putusannya sudah inkrah, sebetulnya kami juga sudah melakukan kordinasi juga dengan fraksi, jika sudah menjadi tersangka mereka pun juga akan mengeluarkan putusan juga akan disampaikan kepada kami jadi tetap koordinasi semua pihak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











