SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga tersangka terkait kasus tawuran yang terjadi di Jalan Raya Serang, tepatnya di Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (22/11) lalu. Ketiganya oleh penyidik telah dilakukan penahanan.
“Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuda Satria didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Kamis 24 November 2022.
Yudha mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15). Ketiganya merupakan pelajar SMP. “Ketiganya ini merupakan warga Ciruas, Kabupaten Serang,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Yudha menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai karena memiliki senjata tajam (sajam) saat melakukan aksi tawuran. Sajam yang digunakan ketiganya tersebut jenis parang dan celurit. Oleh penyidik ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. “Sajam yang kami amankan tersebut milik ketiganya,” kata Yudha.
Yudha menegaskan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho pihaknya harus menindak dan memproses hukum bagi siapapun yang kedapatan membawa sajam.
“Ini (tindakan tegas-red) dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Yudha mengatakan, masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja menyebabkan korban meninggal dunia. Maraknya tawuran remaja tersebut kini menjadi atensi kepolisian untuk diberantas.
“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” ucap Yudha.
Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Hasan Khan mengatakan pihaknya bersama Satreskrim Polres Serang sebelumnya telah mengamankan 34 pelajar yang terlibat tawuran pada Selasa (22/11). Tawuran yang terjadi di pinggir jalan tersebut oleh warga sempat direkam melalui telepon seluler dan videonya disebar medsos. “Mereka ini terlibat tawuran hari Selasa kemarin, videonya viral,” ujar Hasan.
Kepolisian yang mendapat rekaman video tersebut lantas mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil identifikasi, polisi berhasil mengungkap identitas mereka dan mengamankannya. “Jumlah yang kami amankan ini ada 34 orang, mereka pelajar SMP di Ciruas,” kata Hasan.
Hasan mengungkapkan, pelajar yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses hukum. Sedangkan yang tidak membawa senjata tajam diserahkan kepada orang tuanya untuk dibina.
“Kami mendalami peran dari masing masing pelaku, yang nantinya pelajar yang terbukti memiliki dan membawa sajam dalam aksi tawuran akan di proses hukum lebih lanjut, dan sisanya akan diserahkan kepada orang tuanya,” tutur Hasan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Rozak











