LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menetapkan ET, mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial yang berasal dari biaya tidak terduga (BTT) .
ET ini diduga sudah menggelapkan dana bantuan BTT yang berasal dari APBD Lebak yang seharusnya disalurkan untuk para korban bencana kebakaran dibeberapa daerah di Lebak untuk keperluan pribadinya. Tidak tanggung-tanggung dia diduga sudah menilap uang Rp341 juta.
“Ya ET kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BTT,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, Jumat 9 Desember 2022.
Katanya, ET ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk para penerima bantuan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra.
“Kita sedari awal sudah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini dan kini ia sudah berstatus sebagai tersangka dengan dibuktikan audit kerugian akibat korupsi yang dilakukannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, untuk modusnya sendiri, ET mengurus sendiri berbagai dokumen pencairan dana bantuan milik para korban yang jika ditotal mencapai Rp341 juta. Alih-alih disalurkan kepada mereka yang sudah terkena musibah, ET malah menggunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya sendiri.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur










