SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AN (27) pemuda asal Kampung Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk anggota Satuan Narkoba Polresta Serang Kota, setelah menerima narkoba jenis sabu secara cuma-cuma dari rekannya.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan akan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di pinggir Jalan Raya Cikande, tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu 7 Desember 2022 malam.
“Iya, saat ditangkap pelaku membawa narkoba jenis sabu seberat 2,65 gram,” ujar Iwan, Jumat 9 Desember 2022.
Iwan menjelaskan pengungkapan narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cikande. Meski bukan di wilayah hukumnya, anggota tetap bergerak untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kita langsung bergerak ke lokasi. Pelaku kita tangkap disebuah gang di Jalan Raya Serang Cikande,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti, satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari telapak tangan kanannya. “Sabunya kita temukan digenggaman tangan kana saudara AN,” ucap Iwan.
Iwan mengungkapkan dalam pemeriksaan, AN mengaku jika sabu tersebut didapat secara cuma-cuma, atau hadiah dari rekannya berinisial NR. “Katanya dikasih gratis, secara cuma-cuma. Bukan diperjualbelikan tapi untuk digunakan pribadi,” kata Iwan.
Iwan menegaskan AN akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Kami berkomitmen akan menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama para pengedarnya,” tutur Iwan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i










