TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Bagi pihak yang membuat acara di tahun baru dipastikan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan, pihak-pihak yang membuat kegiatan saat tahun baru, harus mengajukan izin keramaian dari Polres Kota Tangsel dan meminta rekomendasi ke Satgas Covid-19.
“Misalkan Mall dan Hotel mau buat acara di tahun baru, harus dapat ijin keramaian dari Polres. Nanti oleh Polres diberi kapasitas ruangan harus sekian, selesainya jam satu atau jam dua malam saja. Jadi patokannya dari Polres,” ucap Benyamin, Jumat 23 Desember 2022.
Benyamin mengatakan, ia sendiri lebih menginginkan masyarakat Kota Tangsel merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah saja.
Ia berharap perayaan Nataru tahun ini bisa dijalankan dengan sederhana tanpa harus bermewah mewahan. “Tidak perlulah bermewah-mewahan. Sederhana saja,” jelasnya.
Benyamin juga mengajak anak muda yang beragama Islam cukup merayakan tahun baru dengan hal-hal bermanfaat, salah satunya dengan mengaji.
“Peringatan tahun baru biasa ajalah, dirumah aja, mending ngaji,” ujarnya. Jika ingin tetap merayakan tahun baru di luar rumah, Benyamin meminta anak-anak muda untuk tetap mematuhi aturan, terutama aturan lalu lintas.
“Jangan ngebut dijalan, jangan bakar petasan, knalpot motornya jangan bising. Karena akan ada razia dari satuan jajaran kita bersama Polres Kota Tangsel,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











