SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Chaerudin dan Sutisna tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja mangkir dari pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Keduanya, seyogianya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Jumat 23 Desember 2022.
“Kalau enggak hadir kita panggil lagi, kalau enggak datang nanti kami tangkap,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja tersebut terungkap setelah adanya aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota tepatnya di Desa Tanjakan, Kecamatan Ranjeg, Kabupaten Tangerang pada Februari 2021 lalu.
Pemerataan di lahan yang ijin lokasinya dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota tersebut dilakukan setelah PT Wirasakti Propertindo mendapat surat pernyataan dari Bambang Widjaja yang belakangan diketahui palsu. Surat palsu tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan tersebut bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
Padahal nyatanya, lahan yang digarap PT Wirasakti Propertindo tersebut berada di area perijinan PT Dwiputra Suryamahkota. Bambang Widjaja yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten pada tanggal 1 April 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menatapkan Chaerudin sebagai tersangka terlebih dahulu. Ia ditetapkan tersangka karena diduga telah memalsukan tanda tangan Bambang Widjaja dalam surat pernyataan dan memberikannya kepada Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna. “Kita sudah laksanakan gelar perkara (penetapan tersangka Sutisna-red),” ungkap Akbar.
Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja, Amister Sirait mengungkapkan, PT Dwiputra Suryamahkota mendapat ijin lokasi untuk proyek perumahan seluas 74 hektare. Dari 74 hektare tersebut baru 50 haktare yang telah digunakan atau selesai dimanfaatkan untuk proyek perumahan.
“Tahap pertama itu 50 hektare, kami akan melanjutkan sisa 24 hektare lagi tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek-red) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi (yang dilakukan PT Wirasakti Propertindo-red),” kata Amister.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











