RADARBANTEN.CO.ID – Polri telah memberlakukan ETLE (Elektronic Traffict Law Enforcement) di seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik.
ETLE menjadi program Polri dalam mengubah sistem tilang manual menjadi tilang elektronik.
Sejumlah titik ETLE di wilayah hukum Polda Banten di antaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas di depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan terkait penerapan ETLE, jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus konfirmasi pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten,” ujar Kombes Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
Dengan diberlakukannya ETLE ini, diharapkan Sahabat Radar Banten lebih tertib dan mematuhi aturan berkendara yang baik dan benar.
Reporter: Eko Fajar











