TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kabupaten Tangerang yang tinggal di perumahan yang belum menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Tangerang tidak perlu khawatir dengan pemkaman. Pemkab Tangerang mengizinkan warga perumahan untuk dimakamkan di TPU terdekat milik Pemkab Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, terkait pemakaman bagi warga Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia, dipersilahkan saja jika mau dimakamkan di TPU terdekat dengan rumah dukanya.
“Silakan saja jika warga Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia dimakamkan di TPU terdekat, asalkan TPU tersebut milik Pemkab Tangerang, dan bukan milik wakaf ataupun milik keluarga,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 9 Januari 2023.
Menurutnya, sebelum dimakamkan, pihak keluarga duka terlebih dahulu komunikasi dengan penjaga TPU yang menjadi sarana pemakaman nantinya, agar petugas TPU bisa langsung berkoordinasi kepada pihak pemakaman Kabupaten Tangerang.
“Jika hal tersebut sudah dilakukan, insya Allah kami akan senantiasa membantu,” ujarnya.











